MENAFSIRKAN HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (ANALISIS SURAT KEMENDAGRI NOMOR 331/9914/OTDA TERTANGGAL 14 DESEMBER 2016)

Jorawati Simarmata

Abstract

Banyak kajian mengenai hak imunitas tetapi hanya menyoroti hak imunitas anggota DPR sedangkan DPRD belum ada kajian secara khusus. Padahal,  kemiripan kedudukan antara DPRD dan DPR  seakan mutatis mutandis dengan hak istimewa yang melekat pada kedua lembaga tersebut termasuk hak imunitas. Secara konstitusional satu-satunya pejabat negara yang diberikan hak imunitas hanya DPR. Namun secara normatif baik UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha daerah mengatur hak imunitas bagi DPRD. Dalam pelaksanaannya di tingkat penyidikan oleh  pihak kepolisian, hak imunitas DPRD tidak dapat diingkari karena diatur dalam aturan normatif  terutama dalam melakukan pemanggilan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD. Untuk kasus anggota DPRD di Lampung, hak imunitas DPRD tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian sesuai arahan dari Surat Kemendagri No.331/9914/otda tertanggal 14 Desember 2016. Dalam hal ini. Kepolisian tidak perlu meminta izin ke Mendagri atau Gubernur untuk memeriksa anggota DPRD lampung tersebut. Terkait hal tersebut, menarik untuk mengetahui apakah Surat Kemendagri tersebut dapat digeneralisasi oleh pihak kepolisian untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh DPRD? Apa saja batasan tindak pidana yang kebal hukum dan yang tidak kebal hukum dalam perspektif hak imunitas DPRD? Artikel ini akan memberikan jawaban terhadap kedua pertanyaan tersebut dengan menganalisis Surat Kemendagri No. 331/9914/otda tertanggal 14 Desember 2016.

Keywords

DPR, DPRD, imunitas

Full Text:

PDF

References

Buku-buku

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. gramedia Pustaka utama, Jakarta, 2007

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern, Jakarta: PT. RefikaAditama, 2009

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Balai Pustaka, 1976

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Website

https://www.merdeka.com/politik/ini-daftar-anggota-dpr-terseret-korupsi-10-tahun-terakhir.html diakses tanggal 19 Juni 2017.

http://beritagar.id/artikel/berita/mohamad-sanusi-dan-daftar-panjang-korupsi-dprd diakses tanggal 19 Juni 2017 pukul 10.00 WIB.

http://www.kompasiana.com/hendra_budiman/hak-imunitas-itu-konstitusional_diakses tgl. 10 Juli 2017

http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13091/9825 tanggal 18 September 2017, Pukul. 14.00 WIB.

Akhmad Aulawi, Perspektif Pelaksanaan Hak Imunitas Anggota Parlemen Dan Pelaksanaanya Di Beberapa Negara, Jurnal Rechtvinding, http://rechtsvinding.bphn.go.id/ jurnal_online, diakses 20 September 2017.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pesawaran, tanggal 14 Februari 2018

https://www.viva.co.id/berita/nasional/860276-mendagri-izinkan-anggota-dprd-pelaku-pengeroyokan-diperiksa , diakses tanggal 14 Februari 2018.