IMPLEMENTASI UU NO.20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Renti Maharaini Kerti

Abstract

Idealnya, posisi konsumen dan pelaku usaha adalah sama “simbiosis mutualisme”, namun kenyataannya tidak pernah tercapai. Konsumen selalu berada dalam posisi lemah bila berhadapan dengan pelaku usaha.Indonesia telah memiliki regulasi mengenai perlindungan konsumen dan rumah susun, namun kenyataannya masih belum memberikan rasa keadilan bagi konsumen, termasuk konsumen properti, hunian vertikal (rumah susun).Kasus-kasus atau pengaduan-pengaduan konsumen rumah susun seakan tidak pernah ada selesainya. Isu permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengapa implementasi UU No.20 Tahun 2011 tentang rumah Susun (UURS) belum memberikan rasa keadilan bagi konsumen?, dan bagaimana rekonstruksi pengaturan perlindungan konsumen hunian vertikal (rumah susun) idealnya?

Full Text:

PDF

References

Daftar Pustaka

Pancasila.

UUD Negara RI Tahun 1945.

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo.UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Buku Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perikatan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2001 tentang BPKN.

Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2001 Tentang LPKSM.Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 tentang PPAT.

Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2001 Tentang Pembentukan BPSK.

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah Susun.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.302 MPP/Kep./10/2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pendaftaran LPKSM.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/Kep./12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tugas dan Wewenang BPSK.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.

Ali Tranghanda, Indonesia Property watch. “Permasalahan Konsumen Dibidang Properti”, Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional “Peningkatan Pelayanan Dibidang Perumahan sebagai Upaya Menjamin dan Terpenuhinya Hak-hak Konsumen”, Hotel Bidakara Jakarta, 2 April 2014.

Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : Pustaka Magister, 2014.

Yudha Hadian Nur dan Ratna Anita Carolina, Penerapan Klausula Baku dalam Jual Beli Perumahan, Jakarta : Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Penelitian YLKI, “Dominan, Pengaduan Terkait KPR” ,Kompas, 15 April 2016.

“Puluhan Pembeli Tertipu, Konusmen Produk Properti Sudah Bayar Ratusan Juta Rupaiah”, Kompas, 5 Februari 2016.

Renti Maharaini Kerti, Rekontruksi Klausula baku Bidang Bisnis Properti yang Berbasis Nilai Keadilan, Disertasi, Jakata : Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Trisakti, 2017.

Rekapitulasi Pengaduan Konsumen yang masuk ke BPSK DKI Tahun 2012 s.d 2016, DPD REI DKI Jakarta Periode Januari 2014 - Desember 2016, BPKN Tahun 2013-2016, dan ke Dirjen Pemberdayaan Konsumen Periode Tahun 2015-2016.

Soraya, Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementrian Perumahan Rakyat, “KebijakanPemerintah Terhadap permasalahan Konsumen Rumah Susun”, Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional “peningkatan Pelayanan dibidang Perumahan sebagai upaya menjamin dan Terpenuhinya Hak-hak Konsumen”, Hotel Bidakara Jakarta, 2 April 2014.