KEKUATAN HUKUM PERATURAN MEDIASI SENGKETA PERBANKAN DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Dalam rangka mengisi kekosongan hukum pengaturan penyelesaian sengketa perbankan, kelembagaan mediasi sengketa perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008. Hal ini dikarenakan secara eksplisit dalam legislasi perbankan tidak terdapat aturan hukum yang menjadi rujukan dalam pembentukan kelembagaan mediasi sengketa perbankan. Pengaturan kelembagaan mediasi sengketa perbankan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bisnis (konsumen) dapat dilakukan di luar pengadilan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, di samping melalui jalur pengadilan. Mediasi sengketa perbankan merupakan alternatif lain dalam penyelesaian sengketa di bidang perbankan antara nasabah dan bank. Menurut sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia tidak termasuk dalam jenis dan hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Peraturan Bank Indonesia tetap diakui eksistensinya dalam sistem peraturan perundang-undangan sebagai suatu peraturan khusus. Keberadaan dan kekuatan hukum Peraturan Bank Indonesia tersebut diakui, karena dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia yang diperintahkan oleh undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya dalam membuat peraturan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Pres, Jakarta.
----------, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers.
Attamimi, A. Hamid S., 1990, "Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV)", Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta.
Bakri, Muhammad, 2007, Hak Menguaai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Citra Media Hukum, Yogyakarta.
Bank Indonesia, 2006, Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta.
Bertalanffy, Ludwig von, 1972, General System Theory: Foundations, Development, Aplications, George Braziller, New York.
Dianti, Flora, Juli 2003, “Teori Hirarkis Norma dan Penerapannya Dalam Perundangan Indonesia”, Jurnal Tata Negara Volume 1 Nomor 1, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Febrian, 2009, "Eksistensi Kelembagaan Mediasi Perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia Terhadap Sistem Aturan Hukum", dalam Memahami Hukum: Dari Konstruksi sampai Implementasi, Kumpulan Tulisan dalam Peringatan Ulah Tahun yang Ke-40 Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti (Ed), Rajawali Pers, Jakarta.
Hasanah, Uswatun, 2012, "Perlindungan Hukum Yang Adil Bagi Nasabah Penyimpan dan Debitur dalam Peraturan Perundang-undangan Perbankan", Disertasi Program Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Universitas Brawijaya, Malang.
---------, 2012, Perlindungan Hukum Nasabah: Filosofi, Teori, dan Konstruksi, Interpena, Yogyakarta.
Herliana, Pebruari 2010, "Peran Bank Indonesia Sebagai Pelaksana Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan", Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Indrati, Maria Farida, 2000, “Masalah Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan Menurut TAP MPR Nomor III/MPR/2000”, dalam A. Muhammad Asrun dan Hendra Nurtjahjo. 70 Tahun Prof. DR. Harun Alrasid: Integritas, Konsistensi Seorang Sarjana Hukum, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
-----------, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Kelsen, Hans, 1973, General Theory of Law dan State, translate by Anders Wedberg, Russel & russel, New York.
Rahmadi, Takdir, 2010, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta.
Retnadi, Djoko, "Mediasi Perbankan, Satu Lagi Proteksi Terhadap Nasabah Bank", http://iei.or.id/publicationfiles/Mediasi%20Perbankan.pdf, (diakses tanggal 23 Nopember 2013.
Suhardi, Gunarto, 2003, Usaha Perbankan dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
Sumali, 2002, Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang, Universitas Muhammadiyah Malang Pres, Malang.
Syarif, Amiroeddin, 1987, Perundang-undangan: Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta.
Usman, Rachmadi, 2012, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
----------, 2013, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor, 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4601).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4808).