DILEMATIK PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA PADANG SIDEMPUAN

Budi SP Nababan

Abstract

Salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional diperoleh dari investasi. Maka untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi dan usaha yang baik Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang memerintahkan agar Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah diubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun ternyata ini akan menjadi dilema bagi Kota Padang Sidempuan, sebab kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian belum ada pengaturannya. Dengan mengkaji secara yuridis normatif terhadap penataan perangkat daerah, Penulis menyimpulkan jika Daerah Kabupaten/Kota memang berwenang untuk mengubah PTSP namun belum final sebab peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 232 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum ada, karena itu Penulis mendorong agar Pemerintah segera melahirkan peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Keywords

Kota Padang Sidempuan; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Perubahan

Full Text:

PDF

References

Blau, Peter M. dan Marshall W. Meyer. 2000. Birokrasi Dalam Masyarakat Modern, diterjemahkan oleh Slamet Rijanto, (Jakarta: Prestasi Pustakaraya).

Badan Pusat Statistik Kota Padang Sidempuan. 2015. Statistik Daerah Kota Padang Sidempuan 2015.

Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan Kementerian PPN/Bappenas. 2015. Strategi Nasional Reformasi Regulasi Mewujudkan Regulasi Yang Sederhana dan Tertib, (Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas).

Subianto, Prabowo, et al. 2013. Membagun Kembali Indonesia Raya Strategi Besar Transformasi Bangsa, (Jakarta: Institut Garuda Nasional).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4111).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833).

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2014 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor ).

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2014 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor ).

Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 291/A.1/2014 tanggal 3 Oktober 2014 tentang Pembentukan BPMPTSP Kabupaten/Kota.

Investor Incar 21 Daerah Di Sumut, http://bpmp.sumutprov.go.id/website/index.php? mod=home&opt=content&jenis=2&id_content=555&detail=Y, (diakses pada tanggal 12 Januari 2016).

Menteri Dalam Negeri: Ada 139 Perda Penghambat Investasi, http://bisnis.tempo.co/ read/news/2015/10/01/092705579/menteri-dalam-negeri-ada-139-perda-penghambat-investasi, (diakses pada tanggal 18 Januari 2016).

Potensi Investasi Final, http://bpmp.sumutprov.go.id/potensi_investasi_final.pdf, (diakses pada tanggal 18 Januari 2016).

Dubes Australia Sebutkan Tiga Kendala Investasi, http://harianandalas.com/kanal-ekonomi/dubes-australia-sebutkan-tiga-kendala-investasi, (diakses pada tanggal 18 Januari 2016).