VALIDITAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Meirina Fajarwati

Abstract

KSEMA Nomor 7 Tahun 2014 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013, yang mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang–Undang No. 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan 1 (satu) kali bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung justru bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mana dalam SEMA tersebut dinyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi 1 kali. Adanya dualisme pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai validitas SEMA Nomor 7 Tahun 2014 ditinjau dari UU No. 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menguji SEMA Nomor 7 Tahun 2014 berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keywords

surat edaran Mahkamah Agung; peninjauan kembali; mahkamah konstitusi

Full Text:

PDF

References

-Buku

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. 2006.

Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi.

Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI.

Atmosudirdjo, Prajudi. 1988. Hukum Administrasi

Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Asshiddiqqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: PT Syaamil Cipta Media.

Basah, Sjahran. 1997. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.

F,S. Marbun. 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

HR, Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Imanuel, Victor. 2013. Konsep Uji Materil.

Malang: Setara Press.

Latief, Abdul. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.

Mahfud Moh MD. 2010. konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Press.

M, Jenedri Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu.

Jakarta: Konstitusi Press.

M, Philipus Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Natabaya, HAS. 2008. Sistem Perundang- Undangan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Nugraha, Safri, dkk. 2005. Hukum Administrasi negara. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

P, Henry Panggabean. 2005. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan.

P., Hotma Sibuea. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo. 2011.

Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Raharjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006.

Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Syarifin, Pipin dan Daedah Jubaedah. 2012. Ilmu Perundang-Undangan, Bandung: CV. Pustaka Setia.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar

Tahun 1945.

UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun

Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang

Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang

Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang

Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,

Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran

Negara Tahun 1970.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun

tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Putusan Nomor 27 P/HUM/2015 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

SEMA Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengajuan peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.

SEMA No 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang

Artikel

Janedjri M. Gaffar, Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Surakarta, 17 Oktober 2009.

Skripsi/Tesis

Icha Satriani. Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2005.

Internet

Hukum Online, Kekuatan Produk-Produk Hukum MA, Perma, Sema, Fatwa, SKKMA, http:// w w w . hukum onl i ne. com /kl i ni k/det ai l / cl6102/kekuatan-hukum-produk-produk- hukum-ma-perma--sema--fatwa--sk-kma, diakses Hari Selasa, Tanggal 5 April 2016, Pukul 10.30.

Fitri N Herniani. Sejumlah Advokat Gugat MA ke Pengadilan, http://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt552e61a94be61/sejumlah- advokat-gugat -ma-ke-pengadilan, diakses tanggal 14 Desember 2016, Pukul. 08.00.

Muhammad Fasabeni, SEMA tak sejalan dan Lemah Melawan Putusan MK, http://www. gresnews.com/berita/hukum/191101-sema- tak-sejalan-dan-lemah-melawan-putusan- mk/0/, gresnews, diakses Hari Minggu, Tanggal 3 April 2016, Pukul. 06.00.

Zafrullah Salim, Legislasi Semu (pseudowetgeving), http://www.djpp. kemenkumham.go.id/ htn-dan-puu/1299- legislasi-semu-pseudowetgeving.html, diakses Hari Selasa, tanggal 5 April 2016, Pukul 10.30.