VALIDITAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
KSEMA Nomor 7 Tahun 2014 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013, yang mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang–Undang No. 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan 1 (satu) kali bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung justru bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mana dalam SEMA tersebut dinyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi 1 kali. Adanya dualisme pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai validitas SEMA Nomor 7 Tahun 2014 ditinjau dari UU No. 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menguji SEMA Nomor 7 Tahun 2014 berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
-Buku
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. 2006.
Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi.
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI.
Atmosudirdjo, Prajudi. 1988. Hukum Administrasi
Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Asshiddiqqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: PT Syaamil Cipta Media.
Basah, Sjahran. 1997. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.
F,S. Marbun. 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
HR, Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Imanuel, Victor. 2013. Konsep Uji Materil.
Malang: Setara Press.
Latief, Abdul. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Mahfud Moh MD. 2010. konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Press.
M, Jenedri Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu.
Jakarta: Konstitusi Press.
M, Philipus Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Natabaya, HAS. 2008. Sistem Perundang- Undangan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Nugraha, Safri, dkk. 2005. Hukum Administrasi negara. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
P, Henry Panggabean. 2005. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan.
P., Hotma Sibuea. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo. 2011.
Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Raharjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006.
Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Syarifin, Pipin dan Daedah Jubaedah. 2012. Ilmu Perundang-Undangan, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran
Negara Tahun 1970.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Putusan Nomor 27 P/HUM/2015 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
SEMA Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengajuan peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.
SEMA No 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang
Artikel
Janedjri M. Gaffar, Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Surakarta, 17 Oktober 2009.
Skripsi/Tesis
Icha Satriani. Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2005.
Internet
Hukum Online, Kekuatan Produk-Produk Hukum MA, Perma, Sema, Fatwa, SKKMA, http:// w w w . hukum onl i ne. com /kl i ni k/det ai l / cl6102/kekuatan-hukum-produk-produk- hukum-ma-perma--sema--fatwa--sk-kma, diakses Hari Selasa, Tanggal 5 April 2016, Pukul 10.30.
Fitri N Herniani. Sejumlah Advokat Gugat MA ke Pengadilan, http://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt552e61a94be61/sejumlah- advokat-gugat -ma-ke-pengadilan, diakses tanggal 14 Desember 2016, Pukul. 08.00.
Muhammad Fasabeni, SEMA tak sejalan dan Lemah Melawan Putusan MK, http://www. gresnews.com/berita/hukum/191101-sema- tak-sejalan-dan-lemah-melawan-putusan- mk/0/, gresnews, diakses Hari Minggu, Tanggal 3 April 2016, Pukul. 06.00.
Zafrullah Salim, Legislasi Semu (pseudowetgeving), http://www.djpp. kemenkumham.go.id/ htn-dan-puu/1299- legislasi-semu-pseudowetgeving.html, diakses Hari Selasa, tanggal 5 April 2016, Pukul 10.30.