MENUJU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA: SUATU TINJAUAN SINGKAT

Rendy Pradityo

Abstract

KUHP dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansial dalam KUHP yang sangat kental dengan aliran klasik dan barat, walaupun memang tidak selalu yang berbau barat adalah buruk. Dengan demikian, dalam mempelajari hal yang bersifat dogma atau substansial dalam KUHP hendaklah diiringi dengan kebijaksanaan dan kewaspadaan. Artinya, jika hal-hal yang berbau dogma didalam KUHP digunakan secara kaku (tanpa kebijaksanaan), maka output yang dihasilkan tentu saja menghambat tujuan penegakan hukum pidana, bahkan tidak tertutup kemungkinan menghambat ide-ide pembaharuan hukum pidana Indonesia yang selalu digaungkan. Sehingga sudah sepantasnya kita menggalang pembaharuan hukum pidana Indonesia yang berasal dari nila-nilai dasar dan nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Keywords

pembaharuan hukum pidana; KUHP; Indonesia.

Full Text:

PDF

References

Arief, Barda Nawawi. 2011. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia): Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang: Pustaka Magister.

--------------------. 2011. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

--------------------. 2012. Pelengkap Hukum Pidana

I. Semarang: Pustaka Magister.

--------------------. 2012. RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

--------------------. 2015. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

David, Rene, and John E.C. Brierley. 1978. Major Legal System in the World Today. London: Steven & Sons.

Moeljatno. Membangun Hukum (Pidana) yang Berlaku Sesuai dengan Tugasnya untuk Menyelaraskan Revolusi Kita. Kuliah Umum di FKIP Muhammadiyah Surakarta pada tanggal 7 Maret 1964.

Pradityo, Randy. Internasionalisme dalam Pancasila. Makalah disampaikan pada Kongres Pancasila VIII yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tanggal 30 Mei-

Juni 2016.

Saleh, Roeslan. 1983. Suatu Reorientasi dalam

Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Soedarto. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana.

Bandung: PT. Alumni.