KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KOSTITUSI TERHADAP PUTUSAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG
Abstract
Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) yang sama-sama diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menimbulkan problematika khusus di dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Permasalahan tersebut terlihat jelas utamanya dalam implementasi kewenangan baik yang dimiliki MK maupun MA, sebagaimana tidak jarang norma hukum yang dihasilkan oleh putusan MK dan MA saling bertolak belakang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini berupaya untuk mendiskusikan bagaimana kekuatan mengikat putusan pengujian undang-undang pada MK terhadap putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada MA. Selain itu artikel ini juga hendak memberikan gambaran bagaimana menyelesaikan problematika pertentangan putusan antara pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang pada MA dan pengujian undang-undang pada MK. Artikel ini berkesimpulan bahwa perlu dilakukan integrasi pengujian satu atap peraturan perundang-undangan dibawah MK. Puncaknya, artikel ini merekomendasikan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan cara melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945, Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang MA dan Undang-Undang MK.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Afan Gaffar, Pembangunan Hukum dan Demokrasi, dalam Moerdiono dkk, Politik Pembangunan Hukum Nasional, (Yogyakarta : UII Press), 1992.
Alec Stone Sweet, Governing with Judges: Constitutional Politics in Europe, (Oxford University Press, New York, 2002).
Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan Pertama. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2006.
Bisariyadi, Persoalan Judicial Review Dalam “Dua Atap Prosiding KNHTN Ke-4. Jember: UPT Penerbitan UNEJ. 2017.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. hlm 255.
Johny Ibrahim. Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyu Media. 2008.
Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, (Jakarta: Rajawali Pers), 2009.
Moh. Mahfud. M.D, Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Rajawali Press), 2012.
Taufiqurrahman Syahuri dkk. Laporan Pengkajian Konstitusi “Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan”. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2014.
Artikel Jurnal:
Fajar Laksono Soeroso. Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Kajian Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT. Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 3 Desember 2013.
Hikmah, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Hak Konstitutional Warga Negara Pada Proses Demokrasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 39, No. 4, 2009.
Janpatar Simamora, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Mimbar Hukum Volume 25, Nomor 3, 2013.
M. Agus Maulidi. Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 2. 2019.
M. Nur Solikin, Perbaikan Prosedur Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 2, Juli 2014.
Nafiati M. dan Maryam NH, Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 22 April 2015
Satrio, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Hasil Pemilu Sebagai Bentuk Judicialization of Politics. Jurnal Konstitusi, Vol. 12, 2015.
Sumber Internet:
https://www.quipper.com/id/blog/mapel/bahasa-indonesia/contoh-penutup-makalah/. 26 Desember 2017. Ini Dia Cara Membuat dan Contoh Penutup Makalah Yang Baik dan Benar. Jakarta: Quipper, diakses 21 Juli 2020.
Mahkamah agung.go.id, Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern, https://www. mahkamahagung.go.id/id/berita/3365/era-baru-menuju-badan-peradilan-yang-modern#:~:text=Dalam%20upaya%20peningkatan%20pelayanan%20publik,Presiden%20tentang%20Pembentukan%20Pengadilan%20Baru, diakses pada Tanggal 25 Desember 2020.
Mahkamah agung.go.id, Ketua MA : Penyelenggaraan Peradilan Tidak Hanya Harus Cepat Tetapi Juga Harus Tepat, https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4122/ketua-ma-penyelenggaraan-peradilan-tidak-hanya-harus-cepat-tetapi-juga-harus-tepat, diakses pada Tanggal 25 Desember 2020.
Mahkamah agung.go.id, Ketua MA Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad-Hoc, https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4047/ketua-ma-lantik-5-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-h0c, diakses pada Tanggal 25 Desember 2020.
Mkri.id, Rekapitulasi Perkara PUU, https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU &menu=18, diakses pada Tanggal 25 Desember 2020.
Mkri.id, Rekapitulasi PHPU, https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPHPU&menu =18, diakses pada Tanggal 25 Desember 2020.
Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Kosntitusi https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4 dan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 https://www.mahkamahagung.go.id/laptah/, diakses pada Tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018;
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 64/P/HUM/2018;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019;
Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD
Keputusan KPU Nomor 1071-PL.01.4-KPT/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Perseorangan Peserta Pemilihan Umum DPD Tahun 2019
Keputusan KPU Nomor 1130-PL.01.4-KPT/IX/ 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Pemilih Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2019.
Keputusan KPU Nomor 1732/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1130-PL.01.4-KPT/IX/ 2018.