URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERKUMPULAN
Abstract
Abstrak
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan salah satu hak asasi fundamental yang harus mendapatkan penjaminan dan perlindungan dalam ruang-ruang negara demokratis. Penjaminan terhadap hak ini didasarkan pada argumen konseptual bahwa terdapat interelasi antara hukum, HAM dan demokrasi, dimana penghargaan terhadap hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan tanggungjawab hukum sebagai indikator kualitas demokrasi yang baik. Kerangka konseptual tersebut menjadi landasan konstruksi kritik terhadap UU Ormas yang mengandung muatan yang mengancam hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, tidak hanya secara substansial namun juga pada ranah implementasi dimana klausul-klausul yang terdapat di dalam regulasi tersebut mendorong tidak hanya pengurangan hak namun juga penghilangan hak yakni pembubaran organisasi. Hal ini yang kemudian mendorong urgensi pengesahan RUU Perkumpulan sebagai jawaban atas ancaman dan ketidakpastian hukum hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang diakomodir oleh UU Ormas.
Kata Kunci: Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, Hak Asasi Manusia, UU Ormas, RUU Perkumpulan, Interelasi Konseptual