AMBIGIUSITAS PERLINDUNGAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Ali Sodiqin

Abstract

Kehadiran UU No 8/2016 memberikan harapan baru bagi perlindungan hak-hak hukum penyandang disabilitas yang selama ini terabaikan. Namun realitasnya masih banyak terjadi kasus-kasus diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam kedudukannya sebagai subyek hukum. Kontradiksi ini terjadi tidak hanya disebabkan karena kurangnya kesadaran bersikap inklusif terhadap penyandang disabilitas, namun juga dikarenakan terjadinya disharmoni antar perundang-undangan yang mengatur kedudukan penyandang disabilitas sebagai subyek hukum. Penelitian ini akan mengeksplorasi mengapa masih terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pasca disahkannya UU No 8/2016. Bagaimana sinkronisasi undang-undang ini dengan perundang-undangan yang lain dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Penelitian terdahulu tentang disabilitas hanya memetakan hak-hak hukum dalam undang-undang dan kelemahannya, kontradiksi ketentuan, dan efektifitas pemberlakuan perda disabilitas di wilayah tertentu.  Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menganalisis sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak hak hukum penyandang disabilitas, baik secara vertikal maupun horisontal. Disharmoni aturan hukum terjadi dalam ketentuan tentang: metode penetapan usia kedewasaan penyandang disabilitas, harmonisasi peraturan daerah dengan UU No. 8/2016, spesifikasi definisi saksi sesuai keragaman disabilitas, penentapan kecakapan hukum penyandang disabilitas, dan aksesibilitas di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Keywords

disabilitas, sinkronisasi, perundang-undangan, diskriminasi

Full Text:

PDF

References

Alfian, A, 2015, "Perlindungan Hukum terhadap Kaum Difabel Korban Pemerkosaan", Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 4, 629–642.

Alwi, Hasan, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga: Jakarta Balai Pustaka.

Atmaja, I. S., & Irawan, A. 2018, "Peran Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak- hak Penyandang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Hukum bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan", UIR Law Review, Vol. 2, No. 2, 331–346.

Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Butarbutar, E. N, 2012, "Antinomi dalam Penerapan Asas Legalitas dalam Proses Penemuan Hukum", Yustisia, Vol. 1, No. 1, 145–157.

Cintia, I. et al, 2018, "Urgensi Sinkronisasi dan Harmonisasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah", https://www.researchgate.net/publication/

Dewi, G. A. D., & Wirasila, A. A. N, 2018, "Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas yang Mengedarkan Narkotika dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia", Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol.7, No. 4, 1–20.

Dwisvimiar, I, 2011, "Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum", Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 522–531.

Eddyono, S. W., & Kamilah, A. G, 2015, Aspek - Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas (Widiyanto, Ed.). Institute for Criminal Justice Reform.

Faridah, S, 2019, "Lemahnya Penegakan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas", Lex Scientia Law Review, Vol. 3, No. 1, 15–29.

Friedman, Lawrence M, 2009, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusamedia.

Fuady, Munir, 2013, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, cet ke 2. Jakarta: Prenadamedia.

Hartono, Sunaryati, 1979, "Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia Sekarang dan Masa Mendatang", Majalah BPHN, Departemen Kehakiman No. 1.

Julijanto, M, 2019, "Politik Hukum Disabilitas: Studi Kasus Perda No . 8 Tahun 2013 di Wonogiri," INKLUSI:Journal of Dissability Studies, 6(1), 127–150.

Millati, S, 2016, "Social-Relational Model dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas", INKLUSI: Journal of Dissability Studies, 3(2), 285–304.

Mochtar, Z. A, 2015, "Antinomi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia", Hasanudin Law Review, Vol. 1, No. 3, 316–336.

Muhtarom, M, 2014, "Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Hukum Perkoperasian dan Lembaga Keuangan Mikro", Yustisia, Vol. 3, No. 2, 56–67.

Nasution, B. J, 2016, "Kajian Filosofis Tentang Keadilan Dan Hukum (Dari Pemikiran Klasik Hingga Modern)", Al Ihkam, Vol. 11, No. 2, 247–274.

Nasution, H et.al, 2018, "Analisis Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Ekowisata di Indonesia", Media Konservasi, Vol. 23, No. 1, 9–17.

Nugroho, S. S, 2009, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas.

Nur, I. T, 2018, "Memantapkan Landasan Hukum Formil sebagai Alat Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan", Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 10, No. 2, 158–174.

Nurhayati, S, 2016, "Kesetaraan di Muka Hukum Bagi penyandang Disabilitas (Analisis Putusan Nomor 28/Pid.B/Pn.Skh/2013)", Realita, Vol. 14, No. 1, 94–110.

Nusryamsi, F et.al, 2015, "Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas", dalam www.pskh.or.id

Mahendra, Oka. Harmonisasi Peraturan Perundang -undangan, http:// www.djpp.depkumham. go. id/

Prasetya, T. I., & Hafidz, J, 2017, "Tinjauan Yuridis Tentang Disharmonisasi Peraturan Daerah di kabupaten Magelang (Studi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentaang Usaha Peternakan)", Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 1, 97–106.

Priamsari, R. R. P. A, 2019, "Hukum yang Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas", Masalah Masalah Hukum, Vol. 48, No. 2, 215–223.

Priyanti, N, 2018, "Representation of People with Disabilities in an Indonesian Newspaper: A Critical Discourse Analysis", Disability Studies Quarterly, Vol. 38, No. 4.

Raharjo, T., & Astuti, L, 2017, "Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak", Media Hukum, Vol. 24, No. 2, 181–192.

Rosidah, Z. N, 2013, "Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama", Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 23, April, 1–20.

Sahetapy, J. E, 1991, "Hukum dan Keadilan", Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 21, No. 1, 11–16.

Simatupang, T. H, "Mendudukkan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia", De Jure, Vol. 19, No. 2, 217–230.

Skyer, M. E, 2019, "Bodies in Dependence : A Foucauldian Genealogy of the Americans with Disabilities Acts", Disability Studies Quarterly, Vol. 39, No. 3, 1–30.

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja GrafindoPersada.

Syobah, N, 2018, "Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur", Nuansa, Vol. 15, No. 2, 251–272.

Tarsidi, D, 2011, "Kendala Umum yang Dihadapi Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Layanan Publik", JASSI Anakku, Vol. 10, 201–205.

Trimaya, A, 2016, "Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas", Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 4, 401–409.

Wandasari, S. L, 2013, "Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Mewujudkan Pengurangan Risiko Bencana", Unnes Law Journal, Vol. 2, No. 2, 137–150.

Selain drg. Romi, Ini Sederet Kasus Diskriminasi Disabilitas di RI (2019, Agustus 2), https://m.detik.com/news/berita

Sebab Difabel yang Berhadapan dengan Hukum Butuh Pendampingan (2019, Agustus 9), https://difabel.tempo.co/read

Baru 12 Provinsi di Indonesia yang punya Perda Disabilitas (2019, Agustus 21), https://difabel.tempo.co/read

Hak Bekerja dalam UU Penyandang Disabilitas yang Rentan Dilanggar (2019, September 30), https://difebel.tempo.co/read