PROBLEMATIKA PELINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEMERINTAH

Wulan Pri Handini

Abstract

UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) merubah pengkategorian Aparatur Negara menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian diterbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai manajemen berbasis sistem merit. Namun demikian, di tataran praktik upaya penerapan Peraturan Pemerintah dimaksud ternyata menimbulkan polemik serta penolakan khususnya terkait Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) bagi PPPK. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi PPPK jika terkena PHPK. Selain itu akan dibahas pula mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh  PPPK terhadap pemerintah jika keberatan dengan PHPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang telah diberikan kepada PPPK adalah menyediakan aturan, jenis dan alasan PHPK yaitu: PHPK dengan Hormat, PHPK dengan Hormat tidak atas permintaan dan PHPK tidak dengan hormat. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh terkait PHPK adalah bentuk upaya administratif namun hingga saat ini belum dibentuk peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU ASN. Saran penelitian ini adalah  menyusun peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri untuk menyempurnakan celah pengaturan terkait alasan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.  Sedangkan celah pengaturan pada upaya hukum atas PHPK dapat ditutupi dengan segera membentuk Peraturan Pemerintah atau sementara waktu menggunakan konsep dari UU Administrasi Pemerintahan yakni penggunaan jenis upaya administrasi bertahap dengan adressat yang tetap merujuk pada UU ASN.

Keywords

Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK), perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Djatmika, Sastra dan Marsono. (1982). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Djambatan

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu

HR,Ridwan. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press

Hartini, Sri et al. (2014). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Indroharto. (1995). Perbuatan Pemerintah menurut Hukum Publik dan Perdata. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara (LPP-HAN)

Prijodarminto, Soegeng. (1994). Disiplin Kiat Menuju Sukses. Jakarta: Abadi, 1994

Setiono, Budi. (2002). Jaring Birokrasi Tinjauan dari Aspek Politik dan Administrasi. Bekasi: Gugus Press

Soepomo, Imam. (1983). Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan, 1983)

Syah, Alam. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Studi Kasus RSUD Pasar Rebo Jakarta. Jakarta: Tesis Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana UI

Utrecht,E. (1960). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjajaran

Jurnal

Alfatih, A. “Memberdayakan Aparatur Pemerintah melalui Reformasi Birokrasi”, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol. 4 No. 2 , 2004, hlm. 90

Harahap, Nurmalita Ayuningtyas, Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Yuridis,Volume 3, Nomor 2, 2016, hlm 32

Harahap, Nurmalita Ayuningtyas, Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jurnal Hukum Justitia Et Pax, Volume 32, Nomor 2, Desember 2016, hlm. 28

Rompis Adrian E., et,al, Perbandingan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Melalui Gugatan Di Peradilan Tata Usaha Negara Dan Upaya Banding Administrasi Di Badan Pertimbangan Kepegawaian, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol.6, No.1 Juni 2012

Santoso, Riyadi, Menggagas Perubahan Menyeluruh UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjadi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Madani Edisi II November 2010, hlm 39

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, LN Tahun 2014 Nomor 292, TLN Nomor 5601

Indonesia, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, LN Tahun 2014 Nomor 6, TLN Nomor 5494.

Indonesia, PP Nomor 48 Tahun 2019 tentang Manajamen PPPK. LN Tahun 2018 Nomor 224, TLN Nomor 6264.

Indonesia, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri , LN Tahun 2010 Nomor 74, TLN Nomor 5135

Indonesia, PP Nomor 48 Tahun 2005. LN Tahun 2005 Nomor 122, TLN Nomor 4561.

Indonesia, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, LN Tahun 2005 Nomor 157, TLN Nomor 4586

Indonesia, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, LN Tahun 2010 Nomor …, TLN Nomor, .

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/ 15 /M.PAN/7/2008

Internet

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diakses dari http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU5-2014NaskahAkademikRUU-ASN.pdf,

https://www.jpnn.com/news/pppk-dari-honorer-k2-rawan-dipecat

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/08173131/pp-p3k-dinilai-jebak-tenaga-honorer