IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KERUGIAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

Budi Bahreisy

Abstract

Korupsi akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak, elektronik maupun dalam seminar-seminar, lokakarya, diskusi, dan sebagainya. Harta kekayaan yang didapat dari kejahatan korupsi biasanya tidak dapat langsung digunakan karena adanya rasa takut maupun terindikasi sebagai kegiatan pencucian uang. Untuk itu biasanya para pelaku berupaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut denga memasukkannya kedalam banking system (sistem keuangan). Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini adalah hubungan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana implementasi undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada putusan Mahkamah Agung No. 1605K/Pid.Sus/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian uang memiliki hubungan yang sangat erat. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010. Penerapan Undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No: 1605 K/Pid.Sus/ 2014 hakim Pengadilan Negeri menerapkan Undang-undang No. 8 tahun  2010 tehadap kasus korupsi tersebut, yaitu dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda, membayar uang pengganti, dan merampas aset yang dimiliki terdakwa dari hasil tindak pidana.

Keywords

Tindak Pidana Pencucian uang; Tindak Pidana Korupsi, keuangan negara

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : Sinar Grafika,

Chaerudin, dkk, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung : Refika Aditama

Efi Laila Kholis, 2010, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta : Solusi Publishing

Jeremy Bentham, 1979, The Theory of legislation, Bombay : Tripathi Private Limited

J. Soedrajat Djiwandono, 2001, Bergulat dengan Krisis dan Pemulihan Ekonomi Indonesia, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan

Lilik Mulyadi, 1996, Hukum Acara Pidana “suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, (Bandung : Citra Aditya Bakti

Mahmud Mulyadi, dkk. 2014, Tinjauan Teknologi, Hukum, dan Ekonomi Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Jakarta : Amicus Curiae

Muhammad Yusuf, dkk (Editor), 2011, Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung : The Indonesia Netherland National Legal Reform Program

Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek, Bandung : Mandar Maju

Mohammad Ekaputra, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Edisi 2, Medan : USU-Press

Philips Darwin, 2012 Money Laundering”Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang”, Jakarta : Sinar Ilmu,

Sudirman, 2015, Dilema Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah (korupsi). Medan : Tanpa Penerbit

Tb. Irman, 2006, Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering), Jakarta : MQS Publishing & AYYCCS Group

Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung : Terrace & Library, 2007

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan

Makalah dan karya ilmiah

Fithriadi Muslim & Edi Nasution, Menjerat Koruptor Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, makalah disampaikan pada seminar nasional antara Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPKM) Universitas Negeri Padang bekerjasama dengan Pro Justitia Jakarta dan Harian Umum Singgalang, Padang pada tanggal 19 November 2011

Yenti Ginarsih, Tindak Pidana Pencucian Uang: Dalam Teori dan Praktek, makalah pada seminar dalam rangka Munas dan Seminar Mahupiki, diselenggarakan Mahupiki dan Universitas Sebelas Maret, Solo Pada tanggal 8 s/d 10 September 2013,

Internet

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/372962-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-merosot di akses pada tanggal 01 November 2017

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/09/17/237084/Daya-Saing-dan-Birokrasi di akses pada tanggal 28 November 2016

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f0d3968ed1f/grey-area-penanganan-tppu-bagian-1 diakses pada tanggal 12 Mei 2017

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f4c5a4ea3527/bentuk-bentuk-surat-dakwaan di akses pada tanggal 29 Maret 2016

http://delinewsindonesia.com/view.php?newsid=1975 diakses pada tanggal 03 januari 2016