REKONSEPSI PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI EKSISTENSI KEDAULATAN NEGARA

Imas Novita Juaningsih, Muhammad Saef El Islam, Alliza Khovshov, Widiya Hakim

Abstract

Tenaga kerja pada hakikatnya merupakan pilar utama dalam pembangunan perekonomian dalam roda pemerintahan. Sebagai bentuk optimalisasi peran tenaga kerja di Indonesia, kemudian pemerintah menghadirkan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing dalam rangka menciptakan efektifitas dan efisiensi pembangunan ekonomi nasional. Peran pemerintah dalam rangka pemanfaatan penggunaan tenaga kerja asing untuk pengembangan tenaga kerja lokal dilakukan dengan mekanisme transfer knowledge dan transfer technology. Dengan melihat besarnya potensi tenaga kerja asing di Indonesia kemudian pemerintah mengakomodir dengan menghadirkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun walaupun telah terdapat beberapa regulasi, anomali terjadi ketika pesatnya penggunaan TKA tidak diimbangi dengan kontrol dan pengawasan pemerintah yang ketat. Problematika tersebut antara lain tidak sesuainya jabatan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, masa kerja yang melebihi batas kontrak dan kurang jelasnya penyusunan hingga pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang mengakibatkan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Praktik-praktik demikian akan menggerus cita dan tujuan bangsa dalam menciptakan kesejahteraan dalam lingkup ketenagakerjaan. Maka berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan tidak adanya lembaga pengawasan tenaga kerja asing yang jelas dapat berimplikasi pada terderogasinya hak-hak warga lokal.

Keywords

Kontrak Sosial, Bela Negara, Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan.

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdussalam, H. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung.

Frederick, W. H. 1997. Seperti Bersaudara: Revolusi Indonesia dan Vietnam Sebuah Perspektif Perbandingan dalam Denyut Nadi Revolusi Indonesia, Panitia Konferensi Internasional. Jakarta: Gramedia.

Hampton, J. 1999. Social Contract in Cambridge Dictionary of Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.

Hobbes, T. 1651. Leviathan. London: Printed in London.

Khakim, A. 2009. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Locke, J. 1960. Two Treatises of Goverment. Cambridge: Cambride University Press.

Martosoewignjo, S. S. 1987. Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perbahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni.

Mertokusumo, S. 2007. Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: Liberty. Miru, A. (2008). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Nasution, M. S. 2016. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Palmer, D. 2006. Looking at Philosophy: The Unbearable Heaviness of Philosophy Made Lighter. New York: McGraw-Hill Companies.

Rousseau, J. J. 2002. The Social Contract and The First and Second Discourses. New York: Vail-Ballou Press.

Soekanto, S. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Marmudji, S. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali.

Soemitro, R. H. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soepandji, B. S. 2010. Bangga Indonesia menjadi Komponen Cadangan Tanah Air. Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Steele, D. A. 1993. A Comparison of Hobbes and Locke on Natural Law and Social Contract. Texas: The University of Texas.

Subagyo, A. 2015. Bela Negara : Peluang dan Tatanan di Era Globalisasi. Banten: Graha Ilmu.

Vallentyne, P. 2003. Equality and Justice: Social Contract and the Currency of Justice. Abingdon: Routledge.

Artikel Jurnal

Nugroho, T. W. 2017. Optimalisasi Peran TIMPORA Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Suhandi. 2016. Pengaturan Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Asing Dalam Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia. Perspektif, XXI.

Sukmana, O. 2019. Konsep dan Design Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2.

Varida, N. A. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Ilegal di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum,

Widodo, S. 2019. Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIC, 1.

Widodo, S. 2019. Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah, 1.

Wijaya, D. N. 2019. Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis.

Wiryawan, I. W. 2013. Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana, 19.

Internet

Ardiansyah, T. 2019 CNBC INDONESIA. Retrieved from www.cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190318150352-4-61343/double-digit-data-pertumbuhan-tenaga-kerja-asing-dari-china

Asshidiqie, J. (2019, Agustus 15). Retrieved from www.jimly.com

BBC News. (29, Agustus 2019). Retrieved from www.bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43872117

Direktorat Kerja Sama Regional Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional. (n.d.). Direktorat Kerja Sama Regional Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional. Retrieved September 6, 2019, from Asean China Free Trade Area: http//ditjenkpi.depdag.go.if/Umum/Regional/Win/ASEAN%20-%20China%FTA.pdf

Ketenagakerjaan,K. (2019, Agustus 29). Data Boks. Retrieved from databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/10/inilah-jumlah-tenaga-kerja- asing-di-indonesia-dibanding-beberapa-negara-tahun-2018