KEWENANGAN PENGELOLAAN TANAH DAN KEPARIWISATAAN OLEH PEMERINTAH UNTUK MENCAPAI CITA NEGARA

wenda hartanto

Abstract

Abstrak :

Penempatan wilayah Indonesia sebagai penerima karunia Tuhan Yang Maha Esa atas bumi Indonesia mengandung makna bahwa bumi Indonesia merupakan kepunyaan bersama seluruh komponen bangsa, untuk melaksanakan itu konstitusi bertujuan memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,  dan penghormatan terhadap budaya lokal serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Atas dasar itu juga, kepada daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sehingga justifikasi cita negara dapat terwujud secara optimal melalui tindakan pemerintah mengelola sumberdaya kepariwisataan daerah sesuai dengan keanekaragaman potensi yang ada diseluruh wilayah indonesia.

Keywords

Kewenangan, kebijakan pemerintah dan kesejahteraan rakyat

Full Text:

PDF