HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DENGAN DAERAH SEBAGAI EFEKTIFITAS SISTEM PEMERINTAHAN
Abstract
Indonesia sebagai Negara Kesatuan dengan kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan berada ditangan Presiden. Salah satu asas Negara Kesatuan yang didesentralisasikan (otonomi), maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus oleh Pemerintah Daerah sendiri. Adanya kewenangan yang diurus sendiri oleh Pemerintah Daerah, terdapat berbagai bentuk disharmonisasi antara Kabinet (Pemerintah Pusat) dengan Pemerintah Daerah. Sengketa kewenangan lahan, masalah harmonisasi regulasi, perimbangan keuangan, merupakan bagian dari problematika antara Pusat dengan Daerah.
Penataan kembali hubungan pusat-daerah yang lebih harmonis dengan didasarkan pada kemitraan dan saling ketergantungan sistem pemerintahan. Konstruksi hubungan tersebut setidaknya memuat pemikiran ulang mengenai tingkatan pemerintahan, status dan kedudukannya; pembagian wewenang antar berbagai tingkatan pemerintahan; perimbangan keuangan antar tingkatan pemerintahan; partisipasi daerah dalam pembuatan keputusan di tingkat nasional; dan intervensi pusat terhadap daerah.
Struktur kabinet pemerintahan mendatang perlu dipastikan mampu mendorong adanya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan, baik antar-kementerian, lembaga, maupun hubungan pusat dan daerah. Sebagai bagian dalam penguatan sistem presidensial, maka hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus harmonis agar terwujud koordinasi yang baik, sinkronisasi kebijakan, serta kerja sama yang solid. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat selaras.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. (2005), Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Mahkamah Konsitusi RI, Jakarta.
_______________ (2005), Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta.
________________. (2007), Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Budardjo, Miriam. (2009), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Haris, Syamsuddin (ed), (2007), Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Desentralisasi, Demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah), LIPI Press, Jakarta.
Lijphart, Arend, (2002), Parliamentary versus Presidential Government, Oxford University Press, New York.
Manan, Bagir. (1994), Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
_______________, (1999), Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Ypgyakarta.
Ranadureksa, Hendarmin, (2007), Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung.
Syafruddin, Ateng, (1993), Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Di Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Eko Parsojo, (2006), Konstruksi Ulang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia: Antara Sentripetalisme dan Sentrifugalisme, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap FISIP UI, Depok, 2006,
Saldi Isra, Pembagian Kewenangan Pusat-Daerah dalam Perspektif Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Makalah, diselenggarakan oleh Forum LSM Aceh bekerja sama dengan Forbes BRA, di Banda Aceh, 22 Novemver 2006.
Yappika, (2006), disadur dari “Laporan akhir sosialisasi Pemehaman& Sosialisasi Penyusunan RUU Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat & Daerah”, Kementerian Negara PAN berkerjaama dengan Pusat Kajian Administrasi Daerah dan Kota, FISIP UI, Depok, 2006.
Saldi Isra, Problematik Koalisi Dalam Sistem Presidensial, Makalah, 2010
Andryan, Pencabutan Perda, Harian Waspada, Senin 27 Juni 2016
Saldi Isra, Gagasan Bernegara Yamin, Majalah Tempo, 2 September 2014
https://www.saldiisra.web.id/index.php/buku-jurnal/jurnal/19-jurnalnasional/336-pembagian-kewenangan-pusat-daerah-dalam-undang-undang-nomor-11-tahun-2006-tentang-pemerintahan-aceh.html. Di akses pada tanggal 25 Juli 2019
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244