JUDICIAL REVIEW DAN LEGISLATIVE REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Marwan Hsb, Penafsiran Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, Pustaka Prima, Medan, 2018.
Eka N.A.M. Sihombing, Ilmu Perundang-undangan, Pustaka Prima, Medan, 2017.
Imam Soebechi, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Saldi Isra, et.al., Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berfikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif), Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jakarta, 2010.
Ali Marwan Hsb, “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 2, Juni 2016.
Ali Marwan Hsb, “Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 1, Maret 2017.
Ibnu Sina Chandranegara, “Pengujian Perppu terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional antar-Lembaga Negara; Kajian atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009”, Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 1, April 2012.
J. Ronald Mawuntu, “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XIX, No. 5, Oktober – Desember 2011.
Janpatar Simamora, “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”, Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 1, Februari 2010.