JUDICIAL REVIEW DAN LEGISLATIVE REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

ALI MARWAN HSB

Abstract

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan kewenangan menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai saingan bagi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hal ini terlihat dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang amar putusannya tidak dapat diterima. Karena objek pengujiannya hilang karena disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Hal ini tentunya merugikan para pencari keadilan yang berjuang di Mahkamah Konstitusi karena harus mengajukan permohonan ulang. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan upaya agar tidak terjadi perlombaan antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hal yang harus dilakukan  adalah dengan menerapkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, di mana Dewan Perwakilan Rakyat tidak diperkenankan melakukan    pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Sehingga kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu lagi bersusah payah untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang jika sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Ini bisa menjadi bukti nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum yang lebih mengedepankan putusan lembaga hukum daripada keputusan lembaga politik.

Keywords

Judicial Review, Legislative Review, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Full Text:

PDF

References

Ali Marwan Hsb, Penafsiran Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, Pustaka Prima, Medan, 2018.

Eka N.A.M. Sihombing, Ilmu Perundang-undangan, Pustaka Prima, Medan, 2017.

Imam Soebechi, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Saldi Isra, et.al., Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berfikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif), Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jakarta, 2010.

Ali Marwan Hsb, “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 2, Juni 2016.

Ali Marwan Hsb, “Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 1, Maret 2017.

Ibnu Sina Chandranegara, “Pengujian Perppu terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional antar-Lembaga Negara; Kajian atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009”, Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 1, April 2012.

J. Ronald Mawuntu, “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XIX, No. 5, Oktober – Desember 2011.

Janpatar Simamora, “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”, Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 1, Februari 2010.