KENDALA HUKUM PENINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA SIPIL ASING TIDAK BERIZIN YANG MEMASUKI WILAYAH UDARA INDONESIA

Danang Risdiarto

Abstract

Indonesia memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayah daratan dan di atas wilayah perairan. Namun hingga saat ini masih kerap terjadi pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat udara sipil asing tidak berizin. Sanksi yang dikenakan kepada para pelaku pelanggaran selama ini dianggap kurang maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala hukum apa saja yang terjadi saat dilakukan penindakan terhadap pesawat udara sipil asing tidak berizin yang memasuki wilayah udara Indonesia. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa kendala yang terjadi antara lain meliputi: belum adanya kewenangan TNI AU sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran wilayah udara yang beraspek pertahanan negara dan tidak ada sanksi dalam UU No.1/2009 tentang Penerbangan terkait pelanggaran wilayah udara. Pendelegasian FIR memberikan peluang terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia akibat pesawat udara sipil asing yang melintasi wilayah tersebut hanya meminta izin dari Singapura dan mengabaikan pihak Indonesia sebagai negara yang dilintasi. 

Keywords

kedaulatan; wilayah udara; pesawat udara; pemaksaan mendarat

Full Text:

PDF