KEDUDUKAN PENETAPAN TERSANGKA DI DALAM OBJEK GUGATAN PRAPERADILAN (THE POSITION OF THE DETERMINATION OF THE SUSPECT IN THE PRETRIAL LAWSUIT OBJECTS)

Ramiyanto Ramiyanto

Abstract

Objek gugatan praperadilan di dalam hukum positif Indonesia diatur oleh Pasal 1 angka 10 jo
Pasal 77 KUHAP. Ketentuan itu mengalami perluasan setelah MK di dalam putusannya
Nomor: 21/PUU-XII/2014 membatalkan Pasal 77 huruf a KUHAP. Dengan adanya putusan
MK tersebut, maka objek gugatan praperadilan meliputi: sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan tindakan lainnya, serta
permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Di dalam KUHAP tidak disebutkan
penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Dalam hal ini, kedudukan penetapan
tersangka bukan sebagai upaya paksa. Penetapan tersangka dapat dikategorikan sebagai
tindakan administrasi penyidik yang dapat disamakan dengan penghentian penyidikan atau
penuntutan.

Keywords

kedudukan; penetapan tersangka; objek gugatan praperadilan

Full Text:

PDF

References

Afiah, Ratna Nurul, 1986. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Jakarta: Akademia Pressindo.

Hamzah, Andi, 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Jur. Andi, 2008. Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya, 2012. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya, 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.

Loqman, Loebby, t.t. Praperadilan Di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Marpaung, Leden, 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan &

Penyidikan), Jakarta: Sinar Grafika.

Maulana, Rizky dan Putri Amelia, t.t. Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya: Lima Bintang.

Reksodisaputro, Mardjono, 2013. Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum, Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.

Simanjuntak, Nikolas, 2009. Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soeparmono, R., 2003. Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP, Bandug: Mandar Maju.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2015.

Putusan Praperadilan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Internet

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali,

http://nasional.kompas.com/read/2015/04/08/11230341/Hakim.Tolak.Gugatan.

Praperadilan.Suryadharma.Ali, diakses tanggal 29 Juli 2015, Pukul 19. 15 Wib.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Melawan KPK,

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150408112115-12-45005/hakim-tolakgugatan-praperadilan-suryadharma-ali-melawan-kpk/,

diakses tanggal 29 Juli

, Pukul 20.05 Wib.

KPK: Putusan Suryadharma Ali bisa jadi sumber hukum,

http://www.antaranews.com/berita/489638/kpk-putusan-suryadharma-ali-bisajadi-sumber-hukum,

diakses tanggal 29 Juli 2015, Pukul 22.07 Wib.