KEDUDUKAN DAN PERANAN PERATURAN DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT (POSITION AND ROLE OF VILLAGE REGULATION IN THE FRAME OF VILLAGE AUTONOMY BASED OF THE LAW NUMBER 6 OF 2014 ON VILLAGE AND OTHER RELATED LAWS AND REGULATIONS)
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomi
desa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah kedudukan peraturan desa dan apa
saja materi muatan peraturan desa serta peranan Peraturan Desa dalam kerangka otonomi
daerah. Penulis melihat bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata
meletakkan kedudukan peraturan desa sebagai produk hukum dan produk politik.
Konsekuensinya sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk politik, proses
pembentukan peraturan desa melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu : kepala desa, BPD dan
masyarakat desa. Kaitannya dengan otonomi desa, peraturan desa menjadi alat mewujudkan
otonomi desa. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalam
pembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Abdurrahman, Peradilan Adat Dalam Perspektif Sistem Peradilan di Indonesia,
Majalah Hukum Nasional, 2014.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Penelitian Hukum tentang Penerapan Nilai-Nilai
Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Dalam Pembentukan Perundang-undangan
Nasional, 1994.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH Fakultas Hukum
UII, 2001.
Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Jakarta: Sekretariat
Jendral dan Kepanitraan MK RI, 2006.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta:Kanisius, 1998.
Muhammad Fauzan, Peran Kelembagaan Pemerintah Desa dalam kerangka Otonomi
Daerah, Majalah Hukum Nasional, 2014.
Ranggawijaya Rosidi, Pengantar Ilmu perundang-Undangan Indonesia, Bandung:
Mandar Maju, 1998.
Tim Lapera, Otonomi Pemberian Negara, kajian Kritis Atas Kebijakan Otonomi Daerah,
Jakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001.