PARADIGMA BARU SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3O TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (A NEW PARADIGM OF GOVERNMENT ADMINISTRATION SYSTEM BASED ON THE LAW NUMBER 30 OF 2014 ON GOVERNMENT ADMINISTRATION)
Abstract
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lahir dengan
segenap ekspektasi bukan hanya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum
dari potensi kesewenangan dan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah,
tetapi ekspektasi tinggi juga muncul dari aparatur pemerintahan akan kebutuhan adanya
kewenangan dan kepastian hukum yang jelas sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparatur
pemerintah dan memberikan keleluasaan di dalam bertindak menjalankan tugasnya melayani
masyarakat. Perubahan paradigma penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana
dianut oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
antara lain seputar pergeseran paradigma kedudukan penyelenggara pemerintahan dari
budaya penguasa (power culture) menjadi budaya pelayan masyarakat (services delivery
culture), penyalahgunaan wewenang dan perluasan ketentuan tentang diskresi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aziz, Abdul, Chiefdom Madinah; Salah Paham Negara Islam, (Jakarta : Pustaka
Alvabet, 2011)
Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia.
(Bandung: Alumni, 1985)
Faiz Muhlizi, Arfan, Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi, Jurnal
Rechts Vinding, ISSN 2089-9009, Volume 1 Nomor 1 April 2012
H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
Indroharto, Usaha memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Buku I, (Jakarta: Sinar Harapan, 1993)+
K. Garna, Judistira, Ilmu-ilmu Sosial; Dasar, Konsep, Posisi. Bandung: Program
Pascasarjana Unpad, 1996)
Masriani Tiena, Yulies, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan II, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2006)
Mawardi, Irvan, KTUN “Fiktif Positif”dan Akuntabilitas Administrasi Pemerintah;
Menyambut kehadiran UU No 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan,
Makalah diunduh di http://ptun-samarinda.go.id/index.php?option=com_
content&view=article&id=1338:ktun-fiktif-positif-dan-akuntabilitas-adminis
trasi-pemerintah&catid=80:artike&Itemid=275 (diakses pada tanggal 29 April
Pukul 06.44 WIB.
Marbun, S.F, Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2003)
Muladi, Ambiguitas dalam Penerapan Doktrin Hukum Pidana : Antara Doktrin
Ultimum Remedium dan Doktrin Primum Remedium, Makalah diunduh di
http://mahupiki.com/demo/images/Artikel/Makassar18-20Maret2013/Ambiquitas
_Dalam_Penerapan_Asas_Ultimum_Remedium-Prof.MULADI.pdf,
Mustafa, Bachsan, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Bandung: Citra Aditya
Bakti 1979)
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Jakarta : Penerbit Gaya Media
Pratama, 2000)
M. Hadjon. Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Gajah
Mada University Press, 2002)
P. Sibuea, Hotma, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik, (Jakarta: Penebrit Erlangga, 2010)
Supandi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
(Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan
Penegakan Hukum Pidana), Makalah tidak diterbitkan
Wahyu Pratama, Octaviyanto, “Studi Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara”ejournal Imu Pemerintahan 2013, 1(3), ISSN 2238-3615