MENGKAJI SUBSTANSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM HAKIKATNYA SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS ANALYZING SUBSTANCE OF THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AS A WRITTEN FUNDAMENTAL NORM)

Janpatar Simamora

Abstract

Dinamika kebutuhan ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya setelah reformasi,
mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sejalan dengan hal tersebut, telah dilakukan
perubahan demi perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Proses perubahan
yang dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi Indonesia patut
dimaknai sebagai upaya penyempurnaan aturan dasar kehidupan kenegaraan di tanah air.
Namun demikian, dikaji dari substansi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, model
pengaturan yang dilakukan justru berpotensi menghilangkan atau setidaknya mengurangi
hakikat UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri sebagai hukum dasar tertulis. UUD NRI Tahun
1945 sebagai hukum dasar tertulis pada hakikatnya hanya memuat aturan dasar atau pokok
kehidupan kenegaraan, sedangkan aturan yang lebih rinci lazimnya dituangkan lebih lanjut
dalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun faktanya, substansi yang
terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia sudah sangat
detail serta hampir tidak lagi mencerminkan sebagai sebuah dokumen tertulis yang mengatur
hal-hal pokok atau fundamental dan sangat mendasar mengenai kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh sebab itu, sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 perlu dikaji ulang
menuju model pengaturan yang lebih mencerminkan hakikat pokoknya sebagai hukum dasar
tertulis, hukum yang memuat aturan dasar, pokok dan fundamental kehidupan berbangsa dan
bernegara.

Keywords

UUD NRI Tahun 1945; konstitusi; aturan fundamental

Full Text:

PDF

References

Asshiddiqie, Jimly, 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Kedua,

Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.

Fajar, Abdu Mukthie, 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Cetakan

Pertama, Jakarta: Konstitusi Press.

H. Soehino, 2009. Hukum Tata Negara: Sifat Serta Tata Cara Perubahan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Edisi Keempat, Cetakan

Pertama, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

_____, 2004. Hukum Tata Negara: Sifat Serta Tata Cara Perubahan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Pertama, Yogyakarta:

BPFE-Yogyakarta.

Indrati. S, Maria Farida, 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi

Muatan, Cetakan Kelima, Yogyakarta: Kanisius.

Laos’s Constitution of 1991 with Amandments Through 2003.

Lim, Jibong, 2002. Korean Constitutional Court Standing at the Crossroads: Focusing on

Real Cases and Variational Types of Decisions, Loy. L. A. Int'l & Comp. L. Rev,

Vol. 24:327-359.

MPR RI, 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia. Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR

RI.

Simamora, Janpatar, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di

Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum FH UGM Yogyakarta, Volume 25 Nomor 3,

Oktober 2013.

Sukmariningsih, Retno Mawarini, Penataan Lembaga Negara Mandiri dalam Struktur

Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum FH UGM Yogyakarta,

Volume 26 Nomor 2, Juni 2014.

Syahuri, Taufiqurrohman, 2011. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Edisi

Pertama, Cetakan Kesatu, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Thalib, Abdul Rasyid, 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam

Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Thaib, H. Dahlan, et.al., 2005. Teori dan Hukum Konstitusi, Cetakan Kelima, Jakarta:

RajaGrafindo Persada.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia,

November 2013, http://setda.pulaumorotaikab.go.id/artikel/read/pemerin

tahan/2/pengertian-hukum-dasar-negara-indonesia.html, diakses 03 November

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.