KEKUASAAN PRESIDEN DALAM MENGELUARKAN PERPPU (PRESIDENT’S AUTHORITY TO ISSUE PERPPU)
Abstract
Dalam perkembangan ketatanegaraan saat ini, kedudukan dan peran Perppu menjadi cukup
signifikan dalam konteks penyelesaian persoalan bangsa yang bersifat mendesak dan genting
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sebagai contoh, misalnya persoalan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah di beberapa kota atau kabupaten yang hanya diikuti oleh 1 pasangan calon kepala
daerah, sementara Undang-undang belum menyediakan instrumen pengaturan yang memadai
untuk itu. Di sisi lain, semangat demokrasi yang begitu besar mendorong Pemerintah untuk
memperbolehkan calon pasangan tunggal tersebut ikut dalam kontestasi Pilkada. Kondisi
demikian tentunya akan menimbulkan ketidakpastian atau bahkan konflik hukum yang cukup
serius sehingga perlu segera diantisipasi secara tepat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan. Pada titik ini maka Perppu menjadi alternatif solusi penyelesaian yang tepat.
Meskipun demikian, seyogyanya Presiden dalam mengeluarkan Perppu juga harus
memperhatikan syarat dan ketentuan (norma) yang telah digariskan oleh konstitusi. Sehingga
diharapkan Perppu yang ditetapkan Presiden dapat berjalan efektif sesuai dengan prinsip
hukum yang berlaku di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Abdul Rasyid Thalib. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam
Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Bagir Manan. 1999. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta : FH UII Press.
Jimly Asshiddiqie. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan
Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve.
_______________. 2005. Konstitusi dan Konstitualisme. Jakarta : Konstusi Press.
_______________. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Ni’matul Huda. 2003. Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika
Perubahan UUD 1945. Jakarta: FH UII Press.
Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan
materi Muatan, Jilid 1. Yogyakarta: Kanisius.
--------------------------------------------------.Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik
Penyusunan Jilid 2. Yogyakarta: Kanisius.
Moh.Mahfud MD. 2010. Perdebatan Hukum Tatanegara Pasca Amandemen Konstitusi.
Jakarta : Rajawali Press.
Jazim Hamidi. 2010. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Ismail Suny. 1986. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.
Sulardi. 2012. Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Semarang: Setara
Press.
Artikel, Jurnal, Makalah, Karya Ilmiah dan Surat Kabar
Riri Nazriyah, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang”, Jurnal Hukum, (Vol 17 Juli 2010, No
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.