Konfigurasi Politik Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Disahkannya undang-undang cipta kerja menuai polemik luar biasa ditengah masyarakat. Reaksi penolakan terjadi diberbagai penjuru wilayah di Indonesia sebagai bentuk keberatan atas lahirnya undang-undang cipta kerja, mengingat undang-undang ini dibahas pada saat Indonesia sedang mengalami krisis diberbagai sektor akibat pandemi covid-19. Undang-undang cipta kerja dibentuk tanpa memperhatikan partisipasi dan kebutuhan masyarakat. Sehingga berdasarkan fenomena tersebut menarik untuk mengkaji mengenai konfigurasi politik yang terjadi pada pembentukan undang-undang cipta kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative dengan melakukan pengkajian kepustakaan terkait permasalahan yang dibahas. Undang-undang cipta kerja memiliki konfigurasi politik yang berwatak otoriter, hal tersebut ditinjau dari beberapa indikator penilaian seperti kedudukan partai politik dan parlemen yang lemah, kedudukan lembaga eksekutif (pemerintah yang intervensionis, dan pers yang terpasung).