PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (DELEGATION OF AUTHORITY THE ESTABLISHMENT OF LEGISLATION REGULATION)

Zaelani .

Abstract

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga
Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan pada
umumnya tidak memuat ketentuan pengaturannya secara rinci atau mendetail,
sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu dibuat pengaturan
lebih lanjut dalam suatu perangkat hukum Peraturan Perundang-undangan
sejenis atau yang lebih rendah. Perintah suatu peraturan perundang-undangan
untuk membuat pengaturan lebih lanjut kepada lembaga/badan dalam bentuk
perangkat hukum sejenis atau perangkat hukum yang lebih rendah dari
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, Perintah untuk membentuk
ketentuan lebih lanjut dalam ilmu perundang-undangan disebut Pelimpahan
kewenangan. Pelimpahan kewenangan ini pada umumnya diberikan kepada
pemrakarsa untuk membuat pengaturan hukum lebih lanjut agar ketentuan
yang diatur dalam undang-undang bersangkutan dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Perintah pembentukan pengaturan lebih lanjut kepada
Lembaga Negara/Pemerintahan merupakan Pelimpahan kewenangan.

Keywords

Pelimpahan Kewenangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Full Text:

PDF

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tahun 2010

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Tahun 2010;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 tentang

Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi

Nasional;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang

Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang ,

Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,,

Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan

Presiden;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang

Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan

Perundang-undangan;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan

Perundang-undangan;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur

Penyusunan Produk Hukum Daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang

Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya

Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia , Jakarta, Tahun 2012

Maria Farida Indriani, S, 2009, Hal-Hal Khusus Dalam Perundangundangan;

Diskresi dalam Keputusan Keputusan dan Tindakan Pejabat

Administrasi, Eko Prasojo, Fisip Universitas Indonesia, 2011;

Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Deputi Bidang

Tatalaksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi, 2011