MENERJEMAHKAN KONVENSI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CEDAW) KE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (TRANSLATION OF CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW) INTO THE REGULATION OF LEGISLATION)
Abstract
Pasca ratifikasi Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women (CEDAW) apakah persoalan kesetaraan perempuan dan anti diskriminasi
terhadap perempuan Indonesia telah selesai? Tentu saja tidak. Dalam bidang
peraturan perundang-undangan saja masih banyak peraturan perundangundangan yang bias gender, netral gender, bahkan belum mengakomodir
kepentingan perempuan. Hukum diyakini tidak lahir dalam sebuah ruang hampa,
namun merupakan hasil pergulatan kepentingan sosial, budaya, ekonomi,
politik serta mencerminkan standar nilai dan ideologi yang dianut masyarakat
dan kekuasaan dalam proses pembuatannya. Tulisan ini mencoba melihat secara
umum persoalan yang “tersimpan” dalam hukum itu sendiri pasca ratifikasi
CEDAW dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 serta melihat upaya
menerjemahkan CEDAW ke dalam peraturan perundang-undangan melalui
optimalisasi peran perancang peraturan perundang-undangan dan membangun
indikator/parameter berbasis CEDAW.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
UN Women, Do Our Laws Promote Gender Equality? A Handbook for CEDAW-
Based Legal Reviews, 3rd Edition, 2012.
Nurfakih Irfani, Pengesahan Perjanjian Internasional Sebagai Salah satu
Materi Muatan Undang-undang (Telaah Pasal 10 Ayat (1) Huruf
C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011) dalam Jurnal Legislasi
Indonesia Era baru pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Vol.8 Nomor 4 Desember 2011.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dkk.
Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Desember 2011.
CWGI dan JAHP. Draft Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
tentang Persamaan dan Keadilan Untuk Perempuan. Jakarta,
Oktober 2011.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Pendidikan
Nasional, Petunjuk Umum Perencanaan dan Penganggaran
Responsif Gender (PPRG) Pendidikan. 2011.
Himpunan Peraturan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan, Departemen Hukum dan HAM RI. 2008.
Suparti Hadhyono. “Praktek Penerapan Perjanjian Internasional Dalam
Putusan Hakim” dalam Status Perjanjian Internasional Dalam
Tata Perundang-undangan Nasional Kompilasi Permasalahan
(Untuk Kalangan Sendiri), Direktorat Perjanjian Ekonomi dan
Sosial Budaya, Ditjen Hukum Perjanjian Internasional,
Kementerian Luar Negeri. 2006.
Sulistyowati Irianto, Ed. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang
Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia,
M . Farid, Ed. Perisai Perempuan. Kesepakatan Internasional Untuk
Perlindungan Perempuan. LBH APIK bekerja sama dengan Ford
Foundation. 1996.
Valentina Sagala, Program Legislasi Nasional Pro Perempuan Sebuah
Harapan Ke Depan. Dalam Jurnal Perempuan 49. Yayasan Jurnal
Perempuan, 2006.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor
dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women). Lembaran Negara RI Tahun 1984
Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3277.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3886.