MENERJEMAHKAN KONVENSI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CEDAW) KE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (TRANSLATION OF CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW) INTO THE REGULATION OF LEGISLATION)

Rini Maryam

Abstract

Pasca ratifikasi Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women (CEDAW) apakah persoalan kesetaraan perempuan dan anti diskriminasi
terhadap perempuan Indonesia telah selesai? Tentu saja tidak. Dalam bidang
peraturan perundang-undangan saja masih banyak peraturan perundangundangan yang bias gender, netral gender, bahkan belum mengakomodir
kepentingan perempuan. Hukum diyakini tidak lahir dalam sebuah ruang hampa,
namun merupakan hasil pergulatan kepentingan sosial, budaya, ekonomi,
politik serta mencerminkan standar nilai dan ideologi yang dianut masyarakat
dan kekuasaan dalam proses pembuatannya. Tulisan ini mencoba melihat secara
umum persoalan yang “tersimpan” dalam hukum itu sendiri pasca ratifikasi
CEDAW dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 serta melihat upaya
menerjemahkan CEDAW ke dalam peraturan perundang-undangan melalui
optimalisasi peran perancang peraturan perundang-undangan dan membangun
indikator/parameter berbasis CEDAW.

Keywords

konvensi CEDAW; diskriminasi perempuan; peraturan perundang undangan

Full Text:

PDF

References

UN Women, Do Our Laws Promote Gender Equality? A Handbook for CEDAW-

Based Legal Reviews, 3rd Edition, 2012.

Nurfakih Irfani, Pengesahan Perjanjian Internasional Sebagai Salah satu

Materi Muatan Undang-undang (Telaah Pasal 10 Ayat (1) Huruf

C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011) dalam Jurnal Legislasi

Indonesia Era baru pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Vol.8 Nomor 4 Desember 2011.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dkk.

Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan, Desember 2011.

CWGI dan JAHP. Draft Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang

tentang Persamaan dan Keadilan Untuk Perempuan. Jakarta,

Oktober 2011.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Pendidikan

Nasional, Petunjuk Umum Perencanaan dan Penganggaran

Responsif Gender (PPRG) Pendidikan. 2011.

Himpunan Peraturan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan

Perundang-undangan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan, Departemen Hukum dan HAM RI. 2008.

Suparti Hadhyono. “Praktek Penerapan Perjanjian Internasional Dalam

Putusan Hakim” dalam Status Perjanjian Internasional Dalam

Tata Perundang-undangan Nasional Kompilasi Permasalahan

(Untuk Kalangan Sendiri), Direktorat Perjanjian Ekonomi dan

Sosial Budaya, Ditjen Hukum Perjanjian Internasional,

Kementerian Luar Negeri. 2006.

Sulistyowati Irianto, Ed. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang

Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia,

M . Farid, Ed. Perisai Perempuan. Kesepakatan Internasional Untuk

Perlindungan Perempuan. LBH APIK bekerja sama dengan Ford

Foundation. 1996.

Valentina Sagala, Program Legislasi Nasional Pro Perempuan Sebuah

Harapan Ke Depan. Dalam Jurnal Perempuan 49. Yayasan Jurnal

Perempuan, 2006.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor

dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi

Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap

Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of

Discrimination Against Women). Lembaran Negara RI Tahun 1984

Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3277.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165 dan Tambahan

Lembaran Negara RI Nomor 3886.