MENELISIK PENGATURAN KONTRIBUSI BAGI PNS YANG MELAKUKAN POLIGAMI DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (INVESTIGATING OF CONTRIBUTION ARRANGEMENTS FOR CIVIL SERVANTS IN DOING POLYGAMY IN EAST LOMBOK REGENCY)

Fauzi Iswahyudi, Budi S.P Nababan

Abstract

Bupati Lombok Timur melalui Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2013 telah
menetapkan syarat baru perkawinan bagi PNS di Kabupaten Lombok Timur yang hendak
melakukan poligami dengan menarik retribusi sebesar satu juta rupiah, padahal Pemerintah Pusat
telah menetapkan  syarat perkawinan. Dengan menggunakan kajian yuridis normatif diketahui
bahwa pengaturan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga
harus dibatalkan. Agar peraturan bupati tidak dibatalkan sangat diperlukan adanya sumber daya
manusia yang andal dan memahami esensi penyusunan peraturan bupati tersebut serta
mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Keywords

Peraturan Bupati; Perkawinan, Retribusi

Full Text:

PDF

References

Datuk Usman, Diktat Hukum Adat II, (Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, tanpa tahun).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Analisis Dan Evaluasi Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2013).

M. Riduansyah, Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Guna Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor), Jurnal Makara Sosial Humaniora, Vol. 7, No. 2, Desember 2003.

Rien G. Kartasapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, (Jakarta: Bina Aksara, 1988).

Rifyal Ka’bah, Permasalahan Perkawinan, Varia Peradilan No. 271, Juni 2008.

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).

PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424).

Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

http://fokus.news.viva.co.id/news/read/548330-kontroversi--pajak-poligami--pns-lomboktimur, diakses tanggal 25 November 2014.