MEMPERKUAT FUNGSI REKRUTMEN PARTAI POLITIK (STRENGTHENING THE RECRUITMENT FUNCTION OF POLITICAL PARTY)
Abstract
proporsional daftar tertutup menjadi sistem proporsional daftar terbuka menunjukkan adanya
upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia. Tetapi, perubahan
itu tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap orang-orang yang berhasil masuk ke
lembaga legislatif, karena masih banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang terjerat korupsi. Hal ini menandakan bahwa tidak ada
relevansi antara sistem pemilihan umum yang digunakan dengan hasil yang dicapai. Sehingga
diperlukan upaya untuk memperbaiki hal tersebut dan inilah yang menjadi permasalahan
dalam tulisan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penyebab tidak relevannya sistem pemilihan dengan orangorang
yang dihasilkan adalah tidak berjalannya fungsi partai politik khususnya fungsi
rekrutmen. Hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan memperkuat sistem rekrutmen di setiap
partai politik. Jika fungsi rekrutmen partai politik dapat berjalan dengan baik, maka sistem
pemilihan apa pun yang akan digunakan tidak akan berpengaruh besar terhadap orang-orang
yang masuk parlemen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Masykuri, Demokrasi di Persimpangan Makna; Respons Intelektual Muslim Indonesia (1966-1993), (Yogyakarta, Tiara Kencana, 1999).
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011).
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2009).
Fadjar, A. Mukhtie, Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu & Demokrasi, (Malang: Setara Press, 2013).
Fadjar, Abdul Mukhtie, Partai Politik dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, (Malang: Setara Press, 2012).
Fahmi, Khairul, Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat, (Jakarta: Rajawali
Press, 2011).
Gafar, Afan, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).
Gaffar, Janedjri M., Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2013).
Marijan, Kacung, Sistem Politik Indonesia; Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, (Jakarta: Kencana, 2010).
Pamungkas, Sigit, Perihal Pemilu, (Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu
Pemerintahan FISIPOL UGM dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas
Gadjah Mada, 2009).
Purnama, Eddy, Lembaga Perwakilan Rakyat, (Banda Aceh, Syiah Kuala University Press, 2008).
Ranawidjaja, Usep, Hukum Tata Negara Indonesia; Dasar-Dasarnya, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983).
Safa’at, Muchammad Ali, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2011).
Safa’at, Muchammad Ali, Pembubaran Partai Politik; Pengaturan dan Praktik
Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, (Jakarta: Rajawali Press, 2011).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).
Soesatyo, Bambang, Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni, (Jakarta: RMBooks, 2013).
Strong, C.F., Modern Political Constitutions, (London, The English Language Book Society and Sigwick & Jackson Limited, 1966).
Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta, Gramedia Widiasarana
Indonesia, 1992).
Surbakti, Ramlan, et.al., Membangun Sistem Kepartaian Pluralisme Moderat; Menyederhanakan Jumlah Partai Politik, (Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011).
Sirajuddin, “Implementasi Peran Partai Politik dalam Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat”, Observasi Vol. 7 No. 2, Th. 2009, (2009)
Anti Corruption Clearing House, “Penanganan TPK Berdasarkan Profesi/Jabatan”,
http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkantingkat-jabatan,
(Diakses
Februari
.
Kompas.Com, “Dinasti Atut Masih Kuat”, http://nasional.kompas.com/read/
/12/28/1215318/Dinasti.Atut.Masih.Kuat, (diakses 25 Februari 2014).