KEBERADAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (THE EXISTANCE OF THE PEOPLE’S CONSULTATIVE ASSEMBLY DECISION IN THE HIERARCHY OF LAWS AND REGULATIONS)

Wan Laila P. Darwis, Frisna Adelina Pardede

Abstract

Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terjadi
degradasi kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Lembaga Tertinggi Negara
menjadi lembaga negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut
berpengaruh terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak masuk dalam hierarki
peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat kembali dimasukkan lagi dalam hierarki peraturan
perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal inilah yang menjadi
perhatian penulis mengenai keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
hierarki peraturan perundang-undangan.

Keywords

Keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Hierarki, Pengujian

Full Text:

PDF

References

Anggono, Bayu Dwi, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2014).

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang di Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Mahfud MD, Moh., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2012). Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Penerbit Armico, 1987).

Palguna, I Dewa Gede, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint); Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998).

T

im Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Buku VI-Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat

Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010).

Yani, Ahmad, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Responsif; Catatan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Konstitusi Press, 2013).