MENYIMAK RUU PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 1
Abstract
Diskriminasi terhadap perempuan sama sekali bukan hanya dijumpai dalam novel dan di negara-seberang atau antah berantah, tapi juga terjadi di Indonesia. Keberadaan perempuan yang seringkali digolongkan sebagai “second-class citizens” makin terpuruk akhir-akhir ini dengan adanya
berbagai kekacauan, yang menciptakan korban-korban perempuan baru
dalam jumlah yang cukup banyak, baik secara fisik (misalnya perkosaan,
perbuatan cabul), psikologis (pelecehan, teror) maupun ekonomis (di PHK).
Dalam kondisi yang dipicu oleh konstruksi sosial politik semacam ini,
fenomenon yang menjadi perhatian besar masyarakat akhir-akhir ini, bahkan
juga masyarakat internasional, adalah tindak kekerasan terhadap perempuan.