GAGASAN PENGATURAN YANG IDEAL PENYELESAIAN YUDISIAL MAUPUN EKSTRAYUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendorong penguatan terhadap elemen-elemen negara hukum Indonesia. Penguatan tersebut berimplikasi terhadap eksistensi dan metode penghormatan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia oleh negara dalam rangka membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan pengaturan yang ideal atas penyelesaian yudisial maupun ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia dalam rangka mendukung negara hukum Indonesia sebagaimana visi negara melalui rumusan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggagas pengaturan yang ideal terhadap penyelesaian secara yudisial maupun ekstrayudisial atas pelanggaran hak asasi manusia berat dimasa mendatang. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemikiran pengaturan yang ideal atas penegakan yudisial dan ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia dimasa mendatang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Mukthie Fadjar, 2004, Tipe Negara Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang.
Abu Daud Busroh, 2011, Ilmu Negara, Cetakan Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Asian Human Rights Commission, 2011, Hak Asasi Manusia di Indonesia, Indonesia : Runtuhnya Pancasila dan Perlindungan Konstitusi, Cetakan Pertama, Asian Human Rights Commission, Jakarta.
Bagus Hermanto dan I Gede Yusa, 2018,”Children Rights and the Age Limit: The Ruling of The Indonesian Constitutional Court“, Kertha Patrika, Volume 40, Number 2, Agustus.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.
Dahana Putra, 2003,”Rekonsiliasi Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Tanjung Priok”, Jurnal Pemasyarakatan HAM Ditjen Perlindungan HAM Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Volume II, Nomor 3.
Depri Liber Sonata, 2014,”Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum“, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Januari-Maret.
Eva Achjani Zulfa, et.al., 2012, Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Laporan Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Hiromi Sato, 2011, The Execution of Illegal Orders and Immaterial Criminal Responsibility, First Edition, Springer, London.
I Dewa Gede Atmadja, 2012, Ilmu Negara, Perspektif Historis Yuridis Ketatanegaraan, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, hlm. 75-77.
I Dewa Gede Atmadja, 2013, Filsafat Hukum, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, h. 115-125.
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto (ed.), 2016, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.
_______, 2017, Konstitusionalitas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dalam Konteks Tinjauan Hak Konstitutisionalitas Anak sebagai Warga Negara Indonesia, Cetakan Pertama, Swasta Nulus, Denpasar.
_______, 2018,”Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan”, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 2, Juni.
Ifdhal Kasim, “UU Pengadilan Hak Asasi Manusia: Sebuah Tinjauan”, Disampaikan pada Workshop “Merumuskan Amandemen UU Pengadilan HAM” yang diselenggarakan oleh PUSHAM-UII Yogyakarta, 26 Agustus 2003.
Jimly Asshiddiqie, 2008, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Revisi, Rajawali Grafindo Press, Jakarta.
Kaelan, 2009, Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Edisi Revisi, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Edisi Revisi, Paradigma, Yogyakarta.
Kuntjoro Purbopranoto, 1969, Hak-hak Azasi Manusia dan Pantjasila, Cetakan Ketiga, Pradnja Paramita, Djakarta.
Kusparmono Irsan, 2004,”Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Komnas HAM menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia“, Laporan Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi, 2016, Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2011, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Kesepuluh, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.
Majha El Muhtaj, 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Cetakan Pertama, Kencana Prenada, Jakarta.
Mukti Fadjar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muladi. 2002, Demokratisasi, HAM, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Penerbit The Habibie Center, Jakarta.
M. Syafi’ie, 2012,”Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember.
M.L. Cohen and K.C. Olson, 1992, Legal Research in a Nutshell, West Publishing Co., St. Paul Minnesota.
Nurul Qamar, 2014, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokratis, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Andrey Sujatmoko, 2015, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Cetakan Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Nyoman Mas Aryani, 2016,”Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali”, Kertha Patrika, Volume 38, Nomor 1, Juni.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Philipus Mandiri Hadjon, 2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Robert Cryer, et.al., 2007, An Introduction to International Criminal Law and Procedure, First Edition, Cambridge University Press, Cambridge.
Soemaryo Suryo Kusumo, 2000, Pembentukan Pengadilan HAM-Ad Hoc dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Bahan Pelatihan Calon Hakim Ad-Hoc Departemen Kehakiman dan HAM RI pada 16-21 Desember 2000.
Soeprapto, 2013, Pancasila, Cetakan Pertama, Jakarta : Konstitusi Press.
Sunario, 1951, Hak-hak Manusia Internasional, Cetakan Pertama, Departemen Penerangan Republik Indonesia, Djakarta.
W.J.S Poerwadarminta, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketigapuluhdelapan, Balai Pustaka, Jakarta.