PERLUASAN MAKNA BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENGAKIBATKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
Abstract
Pengaturan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.94/PMK.4/2016 menghadapi berbagai permasalahan yuridis. Luasnya makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat, banyaknya pihak yang melakukan pembukuan, pencatatan, dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat yang bertentangan dengan UU No.39/2007, dan Pembentukan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 yang bertentangan dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011 merupakan beberapa permasalahan yuridis tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yuridis tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan merumuskan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Perumusan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007, merevisi ketentuan pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas pihak yang melakukan pembukuan pencatatan dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 UU No.49/2007 dan merevisi ketentuan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 agar selaras dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011.