IMPLIKASI PUTUSAN NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN PUTUSAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBATALAN PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN/KOTA, PERGUB, DAN PERBUP/PERWAL
Abstract
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam membatalkan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal inkonstitusional atau bertentang dengan UUD 1945. Sehingga hanya Mahkamah Agung yang berwenang dalam membatalkan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal. Berdasarkan hal tersebut akan dijelaskan bagaimana implikasi atau dampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal. Dari hal tersebut dihasilkan bahwa adanya dampak positif terhadap kepastian hukum terhadap kewenangan pembatalan produk hukum daerah tersebut, dimana sebelumnya berpotensi menimbulkan dualisme putusan pengadilan. Disisi lain belum adanya aturan khusus mengenai tata cara/prosedur pengujian formil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang ada pada Mahkamah Agung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdoel Djamali, R. Pengantar Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarata, 2007.
Faisal Sulaiman, King. Dialetika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
Sukardi, Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah,Gentha Publishing, Jakarta, 2016
Widjaja, HAW. Penyelenggaran Otonomi Di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM-RI. Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Jakarta, 2015.
Jurnal
Kurniawati, Yuniar. Polemik Pengujian Peraturan Daerah (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman versus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 4 –Desember 2016, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara R.I Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran R.I Nomor 4316.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran R.I Nomor 4358.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran R.I Nomor 4359.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara R.I Tahun 2009 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran R.I Nomor 4958.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara R.I Tahun 2009 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran R.I Nomor 5076.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara R.I Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran R.I Nomor 5234.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara R.I Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran R.I Nomor 5587.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Berita Negara R.I Tahun 2015 Nomor 2036.
Putusan MK No.137/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Internet
hhtp://huda-drchairulhudashmh.blogspot.co.id/2009/02/politik-hukum-terhadap-pembatalan.html
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/06/13/presiden-umumkan-pembatalan-3143-perda-bermasalah
http://beritagar.id/artikel/berita/daftar-perda-bermasalah-yang-dibatalkan-pemerintah