Legitimasi Perlindungan Hukum Tidak Tertulis dalam Sistem Hukum Indonesia: Dasar Konstitusional, Yurisprudensi, dan Batas Penerapannya

Wicipto Setiadi, Diani Sadiawati

Abstract

Perlindungan hukum dalam negara hukum pada umumnya dipahami bersumber dari hukum tertulis. Namun, dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan di Indonesia, hukum tidak tertulis seperti hukum adat, kebiasaan, dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat tetap berperan dalam memberikan perlindungan hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis legitimasi perlindungan hukum tidak tertulis dalam sistem hukum Indonesia serta menjelaskan batas penerapannya dalam praktik hukum dan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis didasarkan pada teori living law Eugen Ehrlich yang diperkaya dengan teori nilai hukum Gustav Radbruch, teori keadilan John Rawls, dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak tertulis memiliki legitimasi konstitusional, yuridis, dan sosiologis sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat oleh Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan praktik peradilan melalui putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penerapannya dibatasi pada norma yang masih hidup dalam masyarakat, diakui secara sosial, serta tidak bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan peraturan perundang-undangan.

Keywords

perlindungan hukum; hukum tidak tertulis; living law; negara hukum; praktik peradilan

References

Buku

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (Jakarta: Kencana, 2009).

Arief, Barda Nawawi, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Jakarta: Kencana, 2011).

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Asshiddiqie, Jimly, Negara Hukum Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).

Ehrlich, Eugen, Fundamental Principles of the Sociology of Law (New York: Russell & Russell, 1936).

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Hamzah, Andi, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).

Kelsen, Hans, Pure Theory of Law (Berkeley: University of California Press, 1967).

Manan, Bagir, Hakim dan Penegakan Hukum (Jakarta: Varia Peradilan, 2007).

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum (Yogyakarta: Liberty, 2007).

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 2009).

Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2006).

Sidharta, Bernard Arief, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2009).

Jurnal Ilmiah

Griffiths, John. “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, Vol. 18, 1986.

Hooker, M.B. “Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 1 No. 3, 1981.

Lev, Daniel S. “Judicial Institutions and Legal Culture in Indonesia.” Comparative Studies in Society and History, Vol. 20 No. 4, 1978.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Sip/1968.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.