REKONSTRUKSI KEJELASAN KEDUDUKAN WAKIL PRESIDEN DALAM KERANGKA PENGUATAN DAN PENEGASAN SISTEM PRESIDENSIIL INDONESIA
Abstract
Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menciptakan perubahan yang mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni terjadinya pergeseran konsep kekuasaan eksekutif dari executive heavy menjadi legislative heavy. Lembaga kepresidenan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara memiliki peran strategis membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan merekonstruksikan kejelasan kedudukan Wakil Presiden dalam kerangka penegasan dan penguatan sistem kepresidenan di Indonesia pada masa mendatang, demi terselenggaranya pemerintahan menuju visi Negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta merekonstruksi kejelasan kedudukan Wakil Presiden dalam sistem presidensiil di Indonesia. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan rekonstruksi kejelasan kedudukan Wakil Presiden dalam kerangka penegasan dan penguatan sistem presidensiil di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, Patrialis, 2013, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Format Kelembagaan Negara, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.
____, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
____, 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadjon, Philipus M., Tentang Wewenang, Yuridika No. 5 &6 Tahun XII, Sep- Des 1997.
Huda, Ni’matul, 2007, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta.
_____, 2008, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Pers, Jakarta.
Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi – Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Cetakan ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koentjoro, Diana Halim, 2004, Hukum administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2011, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Kesepuluh, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta.
Manan, Bagir, 1999, Lembaga Kepresidenan, Cetakan Pertama, Gramedia Widiasarana, Jakarta.
Maksum, Dhanang Alim, “Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia”, Lex Crimen, Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.
Masriani, Yulies Tiena, 2009, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan Kelima, Jakarta.
Ramdhan, Mochamad Isnaeni, 2015, Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soemantri, Sri, 1976, Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN, Tarsito, Bandung.
Strong, C.F., 2004, Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Diterjemahkan dari Modern Political Constitution : An Introduce to the Comparative Study of Their History and Existing Form, Nuansa dengan Nusamedia, Bandung.
Tutik, Titik Triwulan, 2006, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Manullang, E. Fernando M., 2016, Selayang Pandang Sistem Hukum Di Indonesia, Kencana, Cetakan ke-1, Jakarta.
Tutik, Titik Triwulan, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Jakarta.
Yusa, I Gede, dan Bagus Hermanto (ed.), 2016, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.