PENGEJAWANTAHAN HAK TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGATURAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Abstract
Hak tradisional masyarakat hukum adat termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam pengaturan UU Nomor 27 Tahun 2007 terdapat beberapa Pasal yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 diantaranya Pasal 16 ayat (1), (2), dan Pasal 23 ayat (4), (5), (6) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-VIII/2010 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasca diputusnya uji materiil atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tersebut berlakulah UU Nomor 1 Tahun 2014, yang ternyata masih mengandung beberapa pasal yang berpotensi mereduksi hak tradisional masyarakat hukum adat sehingga dalam penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa hak tradisional dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 belum terejawantahkan dengan baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2014.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. 2015. Konstitusi Masyarakat Desa (Piagam Tanggungjawab dan Hak Asasi Manusia Warga Desa). Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. 2013. Negara Belum Menempatkan Masyarakat Pesisir, Nelayan Tradisional dan Adat sebagai Subjek Penting dalam Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir. Kiara (26 September). http://www.kiara.or.id/negara-belum-menempatkan-masyarakat-pesisir-nelayan-tradisional-dan-adat-sebagai-subjek-penting-dalam-perlindungan-dan-pengelolaan-sumber-daya-pesisir/ (diakses 25 September 2015).
Konvensi Masyarakat Hukum Adat Tahun 1989.
Mahkamah Konstitusi. 2011. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Organisasi Buruh Internasional. 2007. Konvensi Masyarakat Hukum Adat 1989. Jakarta: Organisasi Buruh Internasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-VIII/2010 tentang perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, 16 Juni 2011.
Serikat Petani Indonesia. 2011. Mahkamah Konstitusi Sebut HP3 Inkonstitusional, Judicial Review Dikabulkan. Serikat Tani Indonesia (11 Juni). http://www.spi.or.id/mahkamah-konstitusi-sebut-hp3-inskontitusional-judicial-review-dikabulkan/ (diakses 25 September 2015).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2).