URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Achmadudin Rajab

Abstract

Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan undang-undang penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang lahir untuk mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara langsung setelah sebelumnya sempat diatur untuk dilaksanakan secara tidak langsung melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014. Adapun perbaikan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Hal ini terlihat dari semenjak keberlakuannya sudah terjadi 25 judicial review atas undang-undang tersebut dan 7 diantaranya dikabulkan. Disamping itu terdapat pula Peraturan KPU yang tidak sejalan dengan undang-undang Pilkada yang timbul akibat ketidaksempurnaan pengaturan dalam undang-undang ini. Oleh karena itu dalam rangka menghadapi Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017 perlu kiranya agar dilakukan penggantian atas undang-undang Pilkada agar pelaksanaan Pilkada berikutnya menjadi lebih baik.

Keywords

pilkada; demokrasi; penggantian undang-undang

Full Text:

PDF

References

Buku dan Jurnal

Asshiddiqie, Jimly,Perkembangan dan Konslidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

_______,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

_______,Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta:Konstitusi press, 2006.

_______,Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta:PT.Bhuana Ilmu Populer, 2009.

_______,Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, cetakan 1, Yogyakarta : FH UII Press, 2004.

Bari Azed, Abdul ,Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000.

Budiardjo, Miriam ,Dasar-dasar Ilmu Politik. Cet.2, Jakarta: Gramedia, 1990.

Lijphart, Arend, Democracy in Plural Societies, A Comparative Exploration, New Haven and London, USA: Yale University Press, 1977.

M. Friedman, Lawrence, The Legal Sistem: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Pradhanawati, Ari,Pemilukada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal, Surakarta: Pustaka Rumpun Ilalang, 2005

Raharjo Djati, Wasisto, Revivalisme Kekuatan Familisme dalam Demokrasi: Dinasti Politik di Aras Lokal LabSosio, Pusat Kajian Sosiologi Departemen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia, Juli 2013.

Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Rajab, Achmadudin, Kekuatan Putusan DKPP Sebagai Peradilan Etik Dalam Kerangka Restoratif Justice Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013, dalam Jurnal Etika & Pemilu, Volume I Nomor 2, Jakarta: DKPP RI, 2015.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. V, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.

Strong, C.F, Modern Political Constitution An Introduction to the Comparative Study of their History and Existing Form, London: Sidwick and Jackson Ltd., 1975.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Thn.1999, LN Nomor 60 Tahun 1999, TLN Nomor 383.

Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, LN Nomor 125 Tahun 2004, TLN Nomor 4437.

Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU 12 tahun 2008, LN Nomor 59 Tahun 2008, TLN Nomor 4844

Undang-undang Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, LN No 98 Tahun 2003, TLN Nomor 4316.

Undang-undang Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, LN Nomor 101 Tahun 2011, TLN Nomor 5246.

Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005.

Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU-II/2004, Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4PUU-VII/2009, Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Website

Jimly Asshiddiqie, Dinamika Partai Politik Dan Demokrasi, dimuat dalam http://www.jimly.com/Dinamika Partai Politik Dan Demokrasi, diunduh pada 27 September 2015, Pukul 15.47 WIB.

Boni Hargens, Mengapa Politik Tidak Etis?, dimuat dalam http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=7705&coid=3&caid=31&gid=2, diunduh pada 27 Desember 2015, Pukul 18.20 WIB.

Terlalu 'Gemuk', UU Pemda Dipecah Menjadi Tiga, diunduh dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22210/terlalu-gemuk-uu-pemda-dipecah-menjadi-tiga, 01 Januari 2016 pukul 08.12 WIB.

Rajab, Achmadudin, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIII/2015 Dan Norma Pasal Yang Keliru Dalam Peraturan Kpu Mengenai Pencalonan Pada Pilkada, dimuat dalam http://rechtsvinding.bphn.go.id/view/view_online.php?id=174, diunduh pada tanggal 05 Januari 2016, pukul 15.20WIB.

Rajab, Achmadudin , Urgensi Pemimpin Daerah Yang Bersih Guna Mewujudkan Good Governance, sebagaimana dimuat dalam jurnal Rechtsvinding Online yakni http://rechtsvinding.bphn.go.id/view/view_online.php?id=165, yang akses pada tanggal 31 Desember 2015, pukul 08.10 WIB.

Bahan yang tidak diterbitkan

Kesepakatan Panja Pilkada tertanggal 24 April 2015 terkait Rancangan Peraturan KPU yang dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah.

Paparan Dirjen Kemendagri dalam Pembahasan RUU Pilkada bertempat di Hotel Aryadutha Tangerang, tanggal 16-17 Februari 2012.

Rajab, Achmadudin, Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Pemilukada, Jakarta: Program Studi Magister Hukum, Universitas Indonesia, 2013.

Risalah pada rapat pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 di Hotel Aryaduta Tugu Tani tanggal 12 Februari 2015.

Risalah Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2011-2012 tanggal 20 September 2011