MENGUATNYA PEMBENTUKAN PERDA ADAT PADA PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Tulisan ini mencoba mencermati tren menguatnya perda adat dalam program pembentukan perda berbagai provinsi, kabupaten/kota. Menguatnya perda adat dalam program pembentukan perda bermuara dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan informasi melalui dialog dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan diketahui jika memang perda adat merupakan kewenangan daerah, namun dalam praktiknya belum disertai dengan keterangan, penjelasan ataupun dalam naskah akademik rancangan perda. Sehingga sangat dibutuhkan keseriusan dari DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perda adat tersebut jangan sampai hanya sebagai list saja.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I, Buku Pedoman Tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah, (Jakarta: 2012).
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan HAM R.I, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, (Jakarta: 2011).
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
.
Reny Rawasita, et.al., Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2009).
Jurnal/Makalah
Agus Hariadi, Peraturan Perundang-Undangan Yang Kriminogen, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13 Nomor 04 2016.
Budi S.P. Nababan, Mendorong Lahirnya Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kota Medan, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 11 Nomor 1 2014.
Eka N.A.M. Sihombing, Problematika Penyusunan Program Pembentukan Perda, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13 Nomor
Tahun 2016.
Siti Masitah, Urgensi Prolegda dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Legislasi Volume 11 Nomor 4-Desember 2014.
Sunarno Danusastro, Penyusunan Program Legislasi Daerah Yang Partisipatif, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4 2012.
Nuryanti Widyastuti, Ketentuan Pembentukan
Peraturan Daerah (Berdasarkan UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan), Makalah.
Surat Kabar/Website
Daerah Dorong Legislasi Lindungi Masyarakat
Adat, Kompas, 13 Januari 2017.
ht t p: //set kab. go. i d/ser ahkan- 9- sur at - pengakuan-hutan-adat-presiden-jokowi- pertahan kan-fungsi-konservasi-jangan- diperjualbelikan/, diakses tanggal 10 Januari
http://gaung.aman.or. id/2016/03/15/ penetapan-perda-adalah-kunci-pengakuan- masya rakat-hukum-adat/, diakses tanggal 1
Februari 2017.
http://epistema.or.id/kabar/siaran- pe r s /pr oduk- hukum - dae r a h- t e nt ang - masyarakat-a dat-meningkat-pasca-putusan- mk-35/, diakses pada tanggal 14 Februari
http://bakumsu.or.id/in/keluarkan-seluruh- tanah-adat-dari-konsesi-tpl-dan-hentikan- se gala-bentuk-intimidasi-kekerasan-dan- kriminalisasi-terhadap-masyarakat-adat/, diakses pada tanggal 20 Februari 2017.
h ttp ://setk ab .go.id /kemen dagri-resmi- umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan/, diakses tanggal 20 Februari 2017.
http://www.mampu.or.id/id/news/pentingnya- pembuatan-dan-implementasi-perda-se suai- kaidah-dan-kebutuhan, diakses tanggal 20
Februari 2017.
http://kaltim.antaranews.com/berita/11762/
biaya-kajian-akademis-untuk-perda-dinilai
-mahal, diakses tanggal 21 Februari 2017.
h t t p : / / m a k a s s a r . t r i b u n n e w s . com/2016/07/20/ini-ongkos-pembuatan-
-perda-di-dprd-lutra, diakses tanggal 22
Februari 2017.
http://tangselpos.co.id/2015/02/02/satu- raperda-bisa-habiskan-rp-200-juta/, diakses tanggal 23 Februari 2017.