Problematika Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagai Indikator Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Menyebabkan Hyper Regulation Di Daerah
Abstract
Permasalahan hyper regulation di Indonesia tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat namun juga terjadi di pemerintahan daerah. Khususnya di daerah, salah satu penyebab hyper regulation adanya pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator penilaian kinerja pemerintah daerah yang ditetapkan beberapa kementerian atau lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator penilaian dapat mendorong hyper regulation, dan bertujuan untuk menelaah tingkat kebutuhan pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. Metode penelitian dalam kajian adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pembentukan produk hukum sebagai capaian kinerja pemerintah telah menyebabkan hyper regulation di daerah karena beberapa kementerian menetapkan capaian kinerja tersebut sehingga daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan supaya tidak distigma sebagai daerah yang berkinerja rendah. Kedua, tingkat kebutuhan pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator capaian kinerja pemerintah daerah seperti Perda Kota Layak Anak dan Perda Layak Pemuda menunjukkan tidak semua materi muatan dalam beberapa Perda mengatur dan menjabarkan secara teknis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak semua memiliki materi muatan lokal yang menjadi indikator kebutuhan Perda di daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Eka N.A.M. Sihombing. “Problematika Penyusunan Program Pembentukan Daerah”. Jurnal Legislasi, 13(3), 2016: 286.
Ekom Koswara K., 2001. Otonomi Daerah untuk Demokrasi dan Pemberdayaan. Yayasan Paribas, Jakarta.
Eliza Meiyani. “Peranan Kearifan Lokal dalam Peraturan Daerah”. Jurnal Baca 1(IV), 2019: 56-72.
Enny Nurbaningsih. “Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah dalam Era Otonomi Luas”. MIMBAR HUKUM 23(1), 2011: 175.
Hamid. S. Attamimi. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Ibnu Sina Chandranegara. “Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 2020: 436.
Juanda. 2016. Bentuk dan Mekanisme Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Ni Wayan Rai Sukmadewi. “Eksistensi Yuridis Kearifan Lokal dalam Peraturan Perundang-Undangan”. E-Journal Ilmu Hukum, 2(4), 2017.
Rizal Irvan Amin dan Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Res Publica, 4(2), 2020: 210.
Sita Dewi, et. al. “Bonus Demografi di Indonesia: Suatu Anugerah Atau Petaka”. Journal Of Information System, Applied, Management, and Research, l(3), 2018: 17.
Suparto, “Otonomi Daerah di Indonesia; Pengertian, Konsep, Tujuan, Prinsip dan Urgensinya”, Prosiding Fisipol Universitas Maritim Raja Ali Haji, 15 November 2018.
Taliziduhu Ndraha, 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta.
Wilma Silalahi. “Penataan Regulasi Berkualitas dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum”. Jurnal Hukum Progresif, 1(8), 2020: 58.
Indonesian Parliamentary Center, “Hyper Regulation” dalam https://ipc.or.id/hyper-regulation/ diakses pada tanggal 23/11/2022.
https://peraturan.go.id/ diakses pada tanggal 07/01/2023.


