URGENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI SOLUSI GUNA MEMBANGUN ETIKA BAGI PENGGUNA MEDIA
Abstract
Pada saat ini banyak media sosial semakin berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Media sosial yang semakin berkembang ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negatif dari perkembangan media pun tidak dapat dipungkiri, hal ini sejalan dengan kondisi saat ini di tahun-tahun politik menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 yang telah menghebohkan media sosial. Kondisi nyata saat ini di tahun-tahun politik ini menujukkan bahwa media sosial banyak memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan solusi konstitusional dari negara yakni dengan membentuk UU No. 19 Tahun 2016 untuk membangun etika bagi pengguna media.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku dan Jurnal
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian
Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. V, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. 2007.
Uchjana Effendi, Onong, Dinamika Komunikasi.
Bandung: Remaja Rosdakarya. 2008.
Bungin, Burhan. Pornomedia: Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika & Perayaan Seks di Media Masa. Jakarta: Kencana. 2003.
Carolyn A., Lin & Atkin, David A. xCommunication Technology and Society. Cresskill, NJ: Hampton Press, Inc. 2002.
Watkins, S.Craig. The Young and the Digital: What the Migration to Social Network Sites, Games, and Anytime, Anywhere Media Means for Our Future.'UK: Beacon Press. 2009.
Kurniati, Sartika. Step By Step Facebook.
Jakarta: Elex Media Komputendo. 2009.
Feiler. Jesse How to Do Everything: Facebook Applications. Amerika: McGraw-Hill Companies. 2008.
dElvinaro, Ardianto dan Erdinaya Komala Lukiati. Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. 2004.
Winarno. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Srijanti dkk. Etika Berwarga Negara. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Website
“https://ppid.kominfo.go.id/form-permintaan- ip/video/etika-penggunaan-media-sosial