Peluang Stagnasi Materi Muatan dan Penilaian Konsistensi Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Disusun Menggunakan Metode Omnibus

Dian Agung Wicaksono

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menilai penerapan metode omnibus dalam pembentukan UU 11/2020 tidak tepat, karena metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan belum diakui secara legal di Indonesia. Pasca Putusan a quo, UU 12/2011 diubah dengan menambahkan metode omnibus, sehingga sah secara de jure menjadi salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan. Permasalahan penelitian ini meliputi pengaturan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, konsistensi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus, dan potensi stagnasi materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggali data sekunder untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan metode omnibus dituangkan dalam UU 13/2022 sebagai perubahan kedua atas UU 12/2011 jo. UU 15/2019. Peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus belum seragam dalam memberikan kejelasan bahwa UU tersebut disusun dengan metode omnibus, setidaknya bila mengambil uji petik pada UU yang disusun menggunakan metode omnibus. Selain itu, terdapat potensi stagnasi materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus karena, bila mengambil contoh pembentukan UU, materi muatan UU yang diubah oleh UU yang disusun menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut UU yang disusun menggunakan metode omnibus tersebut.

Keywords

stagnasi; materi muatan; peraturan perundang-undangan; omnibus

Full Text:

PDF

References

Aditya, Zaka Firma, and Abdul Basid Fuadi. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 150.

Aedi, Sakti Lazuardi, and Ditta Vhandra Putri. “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): 1–2.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 18.

Apriansyah, Nizar. “Peran Pemerintah Dalam Pembentukan Kebijakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016): 189.

DPR Republik Indonesia. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (2020).

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2021).

Mayasari, Ima. “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 11–12.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (2020).

———. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (2022).

———. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (2023).

———. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (2023).

———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2021).

Setiadi, Wicipto. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 45–46.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Supriyadi, and Andi Intan Purnamasari. “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 258.

Wicaksono, Dian Agung. “Quo Vadis Pendirian Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Kegamangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Kewenangan Mengatur.” Rechtsvinding 11, no. 1 (2022): 77–98.