Peran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Mendukung Penyesuaian Kebijakan Hukum di Daerah
Abstract
Abstrak
Salah satu kunci Pemerintah dalam mendukung penyebarluasan selain sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 88 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta dengan perubahannya, namun dalam kajian penulis mendapati bahwa substansi pengaturan dalam beberapa Pasal di dalam Keputusan Presiden tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, mengingat keberadaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga dengan kewenangannya Keputusan Presiden tersebut perlu untuk di evaluasi dan disesuaikan kembali dengan berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berdampak pada positif bagi Pemerintah di Daerah dalam kewajiban mendukung sosialisasi dimaksud. Dan dalam penulisan ini penulis juga mengkaji keterkaitan Satgas dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hal ihwal kegentingan memaksa dan melihat dalam upaya pemerintah di daerah pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode penulisan secara normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Gaffar, Janedjri M. 2012. Demokrasi Konstitusional : Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Konpress, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. 1998. Penataan Hukum Administrasi Tentang Wewenang, Fakultas Hukum Unair, Surabaya
Ibrahim, Jonny, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:Bayu Media Publishing.
Pieris, John. 2007. Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI. Jakarta: Pelangi Cendekia.
Soeprapto, Maria Farida Indarti, 1998. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Zuraida, Ida. 2018. Batasan Kegentingan yang memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) di Bidang Perpajakan, SNKN 2018 Simposium Nasional Keuangan Negara, Jakarta
Artikel
Andi Yuliani, 2021.Artikel Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul Penetapan Kegentingan yang memaksa dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, JLI Vol. 18, No.3, Jakarta.
Dr. Ali Taher Parasong, S.H.,M.H. 2020, Artikel : Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sumber online : https://fh.umj.ac.id/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/, diakses pada tanggal 8 Mei 2023 Pukul 10.42 WIB
Dr. Mustakim. 2023. Ihwal Kegentingan Memaksa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sumber online: https://www.unas.ac.id/berita/ihwal-kegentingan-memaksa-perpu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja/, diakses pada tanggal 9 Mei 2023, Pukul 09.40 Wib
Nurul Hani Pratiwi, 2022, Artikel yang berjudul Penerapan Nilai-Nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-undangan, sumber online : https://setkab.go.id/penerapan-nilai-nilai-pancasila-ke-dalam-peraturan-perundang-undangan/#:~:text=Dalam%20Tap%20MPR%20Nomor%20III,untuk%20penyusunan%20peraturan%20perundang%2Dundangan., dikases pada tanggal 8 Mei 2023, Pukul 8.41 WIB.
Ali Marwan.2017. Artikel Jurnal Legislasi Indonesia berjudul Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Compelling Circumtances of The Enactment Government Regulation in Lieu of Law), JLI Vol.14 No. 1 (2017), hlm. 120, sumber online : https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/71/pdf, diakses pada tanggal 9 Mei 2023 Pukul 15.22 WIB.
Rahel Narda Chaterine. 2023. Artikel Perpu Cipta Kerja di Kritik, Menkumham : Biasalah Normal, sumber online : https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/13441021/Perpu-cipta-kerja-dikritik-menkumham-biasalah-kritik-itu-normal, diakses pada tanggal 9 Mei 2023, Pukul 14.57 WIB.
Humas MKRI, 2023. Berita : Perpu Cipta Kerja di nilai tak memenuhi syarat kegentingan memaksa, sumber online: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18845, diakses pada tanggal 10 Mei 2023 Pukul 08.34 WIB.
https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/5-prioritas-kerja-presiden-2019-2024, diakses pada tanggal 10 Mei 2023, Pukul 07. 59 WIB.
Sekretariat Kabinet. 2021. Online: https://setkab.go.id/inilah-keppres-10-2021-tentang-satgas-percepatan-sosialisasi-uu-cipta-kerja/, diakses pada tanggal 10 Mei 2023, Pukul 14.45 WIB.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2023. Online: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4867/libatkan-partisipasi-masyarakat-pemerintah-terapkan-meaningful-participation-dalam-pembahasan-undang-undang-cipta-kerja, diakses pada tanggal 10 Mei 2023, Pukul 15.04 WIB
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022 tentang Nilai Indikator Pancasila.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020


