Penyelesaian Konflik Antara Norma Khusus dengan Norma Khusus Lainnya pada Perkara ‘Pencucian Hasil Kejahatan’ Narkotika dan Perusakan Hutan
Abstract
This paper will explain about the conflict of norms that arise because there are 2 (two) similar provisions (offenses) in different laws, related to 'laundering of proceeds of the forest destruction crime ' and 'laundering of proceeds of narcotics crime'. Furthermore, it is also discussed which principles must be applied to resolve the conflict of norms, and which provisions (offenses) must be applied in that case. This paper uses a normative research with a conceptual approach, statutory approach, and case approach. Through this paper it is also concluded that in case of a conflict of norms between special norms and other special norms, the most relevant principle to be applied is the juridische/systematische specialiteit principle, and in the context of the conflict of norms that occurred in case of 'laundering of proceeds of the forest destruction crime ' and 'laundering of proceeds of narcotics crime', the more relevant provision (offense) applied is the 'Money Laundering Offense' as regulated in the Money Laundering Law.
Tulisan ini akan membahas terkait dengan konflik norma yang timbul karena terdapat masing-masing 2 (dua) aturan yang mirip pada undang-undang yang berbeda, terkait ‘pencucian hasil kejahatan pengrusakan hutan’ dan ‘pencucian hasil kejahatan narkotika’. Selanjutnya, juga dibahas perihal asas apa yang harus diterapkan untuk menyelesaikan konflik norma tersebut, dan ketentuan (delik) mana yang harus diberlakukan dalam peristiwa hukum tersebut. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Melalui tulisan ini juga disampaikan bahwa dalam hal terjadi konflik norma antara norma khusus dengan norma khusus lainnya, maka asas yang paling relevan untuk diterapkan adalah asas juridische/systematische specialiteit, dan dalam konteks konflik norma yang terjadi pada perkara ‘pencucian hasil kejahatan pengrusakan hutan’ dan ‘pencucian hasil kejahatan narkotika’, maka ketentuan (delik) yang lebih relevan diterapkan adalah ‘Delik Pencucian Uang’ sebagaimana diatur dalam UU TPPU
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi dari Buku:
Adji, Indrianto Seno. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama. Jakarta: Diadit Media
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Jurisprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Bemmelen, J. M. Van. 1971. Ons Straftrecht I: Algemeen Deel Het Materiele Straftrecht. Groningen: H.D. Tjeenk willink.
Direktorat Hukum PPATK. 2015. Modul Workshop Terpadu Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: PPATK.
Hiariej, Eddy O. S. 2014. Prinsip-prinsif Hukum Pidana (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Lamintang, P. A. F. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Marlang, Abdullah, Irwansyah, dan Kaisaruddin Kamaruddin. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Makassar: Yayasan Aminuddin Salle (A.S. Center).
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. 2014. Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Pompe, W. P. J. 1959. Handboek van het Nederlandse Straftrecht. Zwolle: N.V. Uitgeversmaatschappij W.E.J. Tjeenk Willink.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia). diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono, et.al. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sidharta, Arief. 2013. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.
Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Rangkang Education.
Vlies, I. C. van der, 2005. Handboek Wetgeving. diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI.
Vos, H. B. 1950. Leerboek van Nederlands Strafrecht: Derde Herziene III. Harlem: H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V.
Yanuar, Muh Afdal. 2021. “Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Terdakwa Baasta Siahaan.” Himpunan Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Edisi Tahun 2021. Jakarta: PPATK.
Yanuar, Muh Afdal. 2021. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press.
Referensi dari Jurnal:
Agustina, Shinta. 2015. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 44 no. 4: 503-510. DOI: 10.14710/mmh.44.4.2015.503-510
Hiariej, Edward Omar Sharif. 2021. “Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21 no. 1: 1-12. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.1-12
Irfani, Nurfaqih. 2020. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 6 no. 3: 305-325.
Kusnedi, 2020. "Penerapan Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika Pada Tingkat Penyidikan (Studi Pada BNNP dan Ditresnarkoba Polda Sumbar)." Unes Law Review 2 no. 4: 408-419.
Mewengkang, Marchelino Christian Nathaniel. 2018. “Penerapan Asas Kekhususan Sistematis Sebagai Limitasi Antara Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Administrasi.” Jurnal Hukum Unsrat 23 no. 10: 49-60.
Pamungkas, Mochamad Cahyo. 2021. "Tinjauan Yuridis Tentang Pengaturan Pihak Yang Berwenang Dalam Mengajukan Permohonan Pailit Terhadap Perusahaan Umum." Novum: Jurnal Hukum 8 no. 1: 1-11. DOI: https://doi.org/10.2674/novum.v8i1.35672
Pramudito, Rayhan Sheperd Dwicahyo, dan Azmi Syahputra. 2022. "Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Mendistribusikan Foto Pornografi Menggunakan Akun Facebook." Reformasi Hukum Trisakti 4 no. 5: 1307-1320. DOI: https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15136
Ranidajita, T. H. 1994. “Eksistensi Sanksi Pidana Dalam Hukum Administrasi Negara Khususnya Hukum Pajak di Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 4.
Sucipta, Pery Rehendra. Et.al. 2020. "Lex Specialis Derogat Legi Generali Sebagai Asas Preferensi Dalam Kecelakaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8 no.1: 140-150. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i1.752
Syahril, Mohd. Din, dan Mujibussalim. 2017. “Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Di Bidang Perbankan.” Syiah Kuala Law Journal 1 no. 3: 16-28. DOI: 10.24815/sklj.v1i3.9635
Wicaksana, Yonathan Aryadi. 2021. "Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali." Jurnal Verstek 9 no. 3: 680-685
Yanuar, Muh Afdal. 2020. “Diskursus Antara Kedudukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015.” Jurnal Konstitusi 16 no. 4: 721-739. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1643.
Yanuar, Muh Afdal. 2021. “Posibilitas Eksistensi Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang Stand Alone Money Laundering di Indonesia." Nagari Law Review 5 no. 1: 23-40. DOI: 10.25077/nalrev.v.5.i.1.p.23-40.2021
Referensi dari Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pengrusakan Hutan
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Referensi dari Dokumen Internasional:
FATF Recommendations
United Nations Convention Against Trans-Organized Crimes
Referensi dari Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 438/Pid.Sus/2014/PN Stb.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1492/Pis.Sus/2015/PN Jkt Utr.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1010/Pid.B/Lh/2019/PN Plg.


