BATASAN PILIHAN KEBIJAKAN PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (OPEN LEGAL POLICY) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Radita Ajie

Abstract

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun kekuasaan membentuk undang-undang DPR tersebut tidak bersifat tunggal melainkan dibahas dan memerlukan persetujuan bersama dengan Presiden berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Selain itu Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR sesuai Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa lembaga yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang adalah DPR bersama Presiden untuk merumuskan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan yang telah digariskan oleh Konstitusi.

Keywords

kekuasaan; persetujuan bersama; pembentuk undang-undang

Full Text:

PDF

References

A Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Univesitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, Mandar Maju, Bandung, 1998.

SF. Marbun & Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, 2004

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo, 2006

Nyoman Serikat Putra Jaya, Politik Hukum. Badan Penyediaan Bahan Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan UNDIP Semarang, 2007

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, 2006

Teuku Mohammad Radhie,Pembaharuan dan Politik Hukum Dalam Rangka Pembangunann Nasional, Prisma Nomor 6 Tahun II, Desember 1973

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,

Benny K. Harman, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran dan Pengujian UU terhadap UUD Jakarta, KPG, 2013

Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, Buku I, 2008

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, “Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasilan”, dalam Proceeding Kongres Pancasila, Pancasila Dalam Berbagai Perspektif”, 2009

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Buku panduan Penanganan Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah, 2016

Makalah

Maruarar Siahaan, Indikator Konstitusionalitas Kebijakan Publik, disampaikan pada kegiatan expert meeting penyusunan buku panduan penanganan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah, Bogor 11 Februari 2015.

Jimly Ashidiqie Sambutan dalam rangka Temuwicara Mahkamah Konstitusi dengan Pejabat Pemerintah Daerah se-Indonesia tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta, 7-9 April 2005

Internet

Zafrullah Salim, Legislasi semu (Pseudowetgeving) http://www.djpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/1299-legislasi-semu (diakses tanggal 15 Januari 2016)

Pan Mohamad Faiz, Quo Vadis Sengketa Pemilukada, http://panmohamadfaiz.com/2014/05/23/quo-vadis-sengketa-pemilukada (diakses tanggal 10 Januari 2016)