Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan

Adi Nur Rohman

Abstract

Perkembangan fintech lending syariah terus menggeliat yang menyasar masyarakat Muslim. Akan tetapi, penyelenggaraan fintech lending syariah di Indonesia masih berkiblat kepada peraturan fintech konvensional sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dalam hal kepatuhan syariah (sharia compliance) dan dapat memberikan celah bagi penyelenggara untuk melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan fintech lending syariah dan urgensi pembentukan peraturannya di Indonesia disamping juga hendak memotret upaya perlindungan hukum bagi pengguna layanan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menginstrumentasikan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Hasil penelitian ditemukan bahwa operasionalisasi bisnis fintech syariah memiliki payung hukum yang cukup untuk dijadikan dasar pijakan dalam penyelenggaraan fintech syariah mengacu kepada beberapa peraturan terkait baik berupa Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah dan/atau Lembaga seperti POJK No. 77 Tahun 2016 dan Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018. Namun demikian, POJK tersebut lebih berkonotasi ke arah fintech konvensional sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap kepatuhan syariah (shariah compliance). Oleh karenanya, pembentukan peraturan fintech syariah menjadi sangat penting sebagai wujud perlindungan bagi pengguna layanan.

Keywords

fintech syariah; P2P lending; perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References

AFSI, Tentang Kami, https://fintechsyariah.id/id/about, diakses pada 8 Juni 2021.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.

Asyhadie, Zaeni, Hukum Bisnis; Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008.

Aziz, Fathul Aminuddin, “Menakar Kesyariahan Fintech Syariah di Indonesia”, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, Juni 2020.

Aziz, Fathul Aminudin, “Menakar Kesyariahan Fintech Syariah di Indonesia,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 14, no. 1 (2020).

Baenanda, Listhari, Mengenal lebih jauh Revolusi Industri 4.0, https://binus.ac.id/knowledge/2019/05/mengenal-lebih-jauh-revolusi-industri-4-0/, diakses pada tanggal 3 Juni 2021.

Bank Indonesia, Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Pasal 1 ayat (1).

Gabor, Daniela and Sally Brooks, “The Digital Revolution in Financial Inclusion: International Development in the Fintech Era,” New Political Economy, Vol. 22, no. 4, (2017)

Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2014.

Karim, Adiwarman Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2004.

Leong, Kelvin, “FinTech (Financial Technology): What Is It and How to Use Technologies to Create Business Value in Fintech Way?,” International Journal of Innovation, Management and Technology, Vol. 9, No. 2, (2018).

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Pramedia, 2012.

Mardani, Ushul Fiqih, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Muhamad, Audit dan Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta. 2011.

Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Nugroho, Lucky, dkk., “Ekosistem Bisnis Wisata Halal Dalam Perspektif Maqasid Syariah,” Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, Vol. 3, No. 2, (2019).

Otoritas Jasa Keuangan, Data Statistik Fintech Lending, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/-Statistik-Fintech-Lending-Periode-Februari-2021.aspx, diakses pada 11 April 2021

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 1 ayat (1).

Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Purnamasari, Deti Mega, Wapres Minta Pegiat Ekonomi Syariah di Tanah Air Kembangkan Usahanya, https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/17403301/wapres-minta-pegiat-ekonomi-syariah-di-tanah-air-kembangkan-usahanya, diakses pada 8 Juni 2021.

Rahmawati, Lilik, dkk., “Fintech Syariah: Manfaat Dan Problematika Penerapan Pada UMKM,” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Vol. 5, No. 1, (2020)

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Nomor 324 Tahun 2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Rizki, Mochamad Januar, Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1c9d0759592/ragam-masalah-hukum-fintech-yang-jadi-sorotan-di-2018/, diakses pada tanggal 4 Juni 2021.

Sakti, Ali, Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: Grasindo, 2008.

Sugeng dan Annisa Fitria, “Aspek Hukum Digital Lending di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 4, Desember 2020.

Syahrizal, Darda, Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Grhatama, 2011.

Tim Dinar, Fintech Syariah: Teori Dan Terapan, ed. Safira Aulia Amirullah (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020), hlm. 2.

Triyanta, Agus, “Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Islam (Syariah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia),” Jurnal Hukum - UII Vol. 16 No. 1, (2009).

Wahyuni, Raden Ani Eko dan Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3 (2019).

Wibowo, Budi, Analisa Regulasi Fintech dalam Membangun Perekonomian di Indonesia, Jakarta, Indonesia, 2013.

Wulandhari, Retno, AFSI: Peraturan OJK Belum Mewadahi Fintech Syariah, https://www.republika.co.id/berita/pwmq1n370/afsi-peraturan-ojk-belum-mewadahi-emfintechem-syariah, diakses pada tanggal 4 Juni 2021.

Yarli, Dodi, “Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan Pendekatan Maqhasid,” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Vol. 9, No. 2, (2018).

Yasanegara, I Gde, “Urgensi Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional di Indonesia,” Krettha Dyatmika2 Vol. 13, No. 1 (2016).