Kedudukan Hukum Komisi Negara Independen Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi
Abstract
Mahakamah Konstitusi berdasarkan kewenangan yang diamanatkan konstitusi khususnya dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memegang peran dalam penegakan penerapan prinsip checks and balances di Indonesia. Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), muncul berbagai Komisi Negara Independen yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Komisi negara independen ini kerapkali memiliki fungsi ganda (multiple function), dimana satu lembaga independent dapat memegang 3 tiga fungsi sekaligus, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif. Luasnya fungsi komisi negara independen akan menjadi rentan atas tindakan ultra vires yang kemudian dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya sengketa kewenangan yang terjadi antar lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai eksistensi Komisi Negara Independen di Indonesia serta menelaah kedudukan hukum (legal standing) Komisi Negara Independen dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. lembaga yang dapat dikategorikan sebagai komisi negara independen adalah lembaga yang oleh dasar hukum pembentuknya dinyatakan secara tegas sifat independensinya, pemberhentian dan pengangkatanya anggota memiliki mekanisme khusus, kepemimpinan bersifat kolegial, dan pimpinan memiliki masa jabatan definitif. Upaya pemutusan sengketa kewenangan Lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi belum dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa kewenangan antara berbagai Komisi yang bersengketa. Hal ini disebabkan karena adanya batasan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni hanya dapat memutus sengketa lembaga negara yang kewenanganya diatur dalam UUD NRI 1945.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie,Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta. Sekretariat Jenderal dan Kempanitraan MK RI.2006.
Astawa, I Gede Pantja dan Firdaus Arifin. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi. Bandung. PT.Refika Aditama. 2021.
Palguna, I Dewa. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna. Jakarta. Setjen dan Kepanitraan MK RI. 2008.
Roestandi,Achmad. Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab.Jakarta.Setjen dan Kepaniteraan MK.2005.
Jurnal
Ayu,Miranda Risang. “Kedudukan Komisi Independen sebagai state auxilary institution dan Relevansinya dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”.(Jurnal Konstitusi,Vol. I, No. 1, November 2009):
Eddyono,Lutfi Widagdo. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahakamah Konstitusi”.(Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010):
Nurjajo, Hendra. “Lembaga, Badan, Dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) Di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara”.(Jurnal Hukum dan Pembangunan,Tahun ke-35, No.3, Juli September 2005):
Puspitasari, Sri H. "Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara sebagai Salah Satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi." Ius Quia Iustum Law Journal, (Volume 21, Nomor 3, 2014):
Tauda, Gunawan A. “Kedudukan Komisi Negara Independent Dalam Struktur Kenegaraan Republik Indonesia”. (Pranata Hukum, Volume 6, No. 2, Juli 2011):
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.UU No 24 Tahun 2003.LN Nomor 98 Tahun 2003.TLN Nomor 4316 Tahun 2003.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 7 Tahun 2020. LN Nomor 216 Tahun 2020. TLN Nomor 6554 Tahun 2020.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 8 Tahun 2011. LN Nomor 70 Tahun 2011. TLN Nomor 5226 Tahun 2011.
Mahkamah Konstitusi. Peraturan MK tentang tentang Pedoman beracara dalam sengketa kewenangan Lembaga Negara. PMK Nomor 8/PMK/2006.
Putusan
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara Komisi Pemilihan Umum terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Gubernur Papua. PMK Nomor 3/SKLN-X/2012.
Mahakamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara Komisi Penyiaran Indonesia terhadap Presiden qq.Menteri Komunikasi dan Informatika. PMK Nomor 030/SKLN-IV/2006.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terhadap Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Bekasi. PMK Nomor 004/SKLN-IV/2006.
Website
https://www.mkri.id
https://www.setneg.go.id