Legalitas dan Praktek Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat di Indonesia (Studi terhadap Pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: pertama, legalitas pembentukan undang-undang secara cepat di Indonesia dan kedua, problematika praktek pembentukan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara cepat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama secara normatif, pembentukan undang-undang secara cepat tidak dikenal dalam sistem legislasi di Indonesia. Ketiadaan pengaturan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat dalam legislasi di Indonesia mengakibatkan terdapat ketidakjelasan terhadap pembentukan suatu undang-undang apakah dikategorikan sebagai pembentukan undang-undang secara cepat ataukah tidak. Kedua, terdapat ketidaksesuaian praktek dan prosedur dalam pembentukan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dibentuk secara cepat. Ketidaksesuaian tersebut dapat dilihat dari tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan dan pengesahan. Solusi yang dapat ditawarkan yakni perlu diatur mengenai mekanisme pembentukan undang-udang secara cepat agar apabila terdapat pembentukan undang-undang yang dibutuhkan dibentuk secara cepat tetap sesuai dengan prosedur yang ada.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekretariat Jendral Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada.
Gringer, Claudia dkk. 2011. What’s the Hurry, New Zealand: Victoria University Press.
House of Lords. 2009. Fast Track Legislation: Constitutional Implications and Safe Guard Volume I: Report, Published by the Authority of the House of Lords London : The Stationery Office Limited.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Cabinet Office, 2017. Guide to Making Legislation. United Kingdom.
Dillah, Suratman, Philips. 2015. Metode Penelitian Hukum, Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Ctk. Ketiga. Bandung: AlfaBeta.
Institute for Government. 2020. Fast Tracked Legislation.
Sanggono, Bambang. 2002. Metodologi Penelitian Hukum. Suatu Pengantar. Ctk. Keempat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Aryanto, Bayu, Susi Dwi Harijanti, dan Mei Susanto. 2021. “Menggagas Model Fast-Track Legislation Dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia”. Jurnal Rechtsvinding. Volume 10. Nomor 2.
Chandranegara, Ibnu Sina. 2021.“Pengadopsian Mekanisme Fast Track Legislation dalam mengusulkan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Volume 21. Nomor 1.
Kusuma, Agnes dkk. 2019.“Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual”. Lex Scientia Law Review. Volume 3. No. 1.
Situs Web
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Registrasi2&menu=4
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=3000:peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-dari-masa-ke-masa&catid=100&Itemid=180
https://www.pshk.or.id/rr/pengajuan-ruu-di-luar-prolegnas-butuh-parameter-yang-jelas/
http://www.parliament.uk/commons/lib/research/briefings/snpc-04974
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/500
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/500
Makalah
Ibnu Sina Chandranegara. Perihal Proses Pembentukan Undang-Undang yang Kilat (Fast-Tracking Legislative). Webinar Potret Buram Produk Legislasi di Indonesia. PSHK FH UII. 16 Oktober 2020.
Wicipto Setiadi, ”Fast-Track Legislation sebagai Bentuk Peningkatan Supremasi Hukum” (materi disampaikan dalam diskusi terbuka FH Unpad, 17 Desember 2020).
Keputusan dan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Lihat Keputusan DPR Nomor 4/DPR RI/III/2015-2016 tentang Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, Keputusan Nomor 7/DPR RI/2016-2017 tentang Prolegnas Prioritas Tahun 2017, Program Perubahan RUU 2015-2019, dan Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2017-2018 tentang Prolegnas Prioritas Tahun 2018 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019.
Lihat Keputusan DPR Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Prolegnas Tahun 2019 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019. MK memandang bahwa RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, Lihat Putusan MK Nomor 70/2019 hlm.362-
Keterangan DPR dalam Sidang Perkara Pengujian Pengujian Formil Dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 9 Agustus 2021.
Keterangan DPR dalam Sidang Perkara Pengujian Pengujian Formil Dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 9 Agustus 2021.
Putusan MK Nomor 59/PUU/XVII/2019, Nomor 70/PUU/XVII/2019, dan Nomor 79/PUU/XVII/2019 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.