Urgensi Penataan Regulasi Desentralisasi Ketenagalistrikan Untuk Mewujudkan Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya Masyarakat Daerah
Abstract
Krisis, dan kurang meratanya ketenagalistrikan bagi masyarakat daerah adalah masalah hak konstitusional yang serius. Untuk itu regulasi yang pro Desentralisasi Ketenagalistrikan menjadi urgen dibentuk, akan tetapi Undang-Undang Cipta Kerja mencabut kewenangan pengelolaan ketenagalistrikan kabupaten/kota. Walaupun Provinsi masih memiliki kewenangan terbatas di bidang ketenagalistrikan. Undang-Undang Cipta Kerja semakin meneguhkan sentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, dan konseptual. Konsep Ideal Penataan Regulasi Desentralisasi Ketenagalistrikan agar Menjaga Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Daerah: Pertama, Menerapkan Desentralisasi Ketenagalistrikan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan, dan aset Sumber Daya Alam yang cukup. Kedua, Kabupaten/Kota wajib mempermudah perizinan Pengusaha Lokal Penyedia Ketenagalistrikan Swasta. Ketiga. Pembentukan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang terpisah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah. Sehingga urusan-urusan Daerah wajib, urusan dan lainnya, diatur dengan Undang-Undang tersendiri agar memudahkan sinkronisasi dan harmonisasi kewenangan Pemda dengan Instansi lain. Keempat, Optimalisasi Pengawasan Desentralisasi Ketenagalistrikan Kabupaten/Kota.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adharinalti. “Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Irregular Di Luar Negeri.” Jurnal RechtsVinding 1, no. 1 (2012): 271.
Andik Wahyun Muqoyyidin. “Pemekaran Wilayah Dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi Di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris Dan Rekomendasi Ke Depan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (2013): 288.
Antoni Putra. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1.
Baginda Harahap. “Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Kepentingan Nasional Dan Kepentingan Daerah (IC. Kasus Batam Sebagai Model).” Jurnal Hukum & Pembangunan XXXII, no. 4 (2002): 426.
Bagir Manan. Perkembangan Pemikran Dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Bandung: Alumni, 2006.
Bayu Dwi Anggono. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
Bayu Dwiwiddy Jatmiko. “Menelisik Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945.” Jurnal Panorama Hukum 3, no. 2 (2018): 223.
Bhenyamin Hoessein. “Perubahan Model, Pola, Dan Bentuk Pemerintahan Daerah: Dari Era Orde Baru Ke Era Reformasi.” FISIP Universitas Indonesia, 2009.
Diane Prihastuti. “Tinjauan Yuridis Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Dalam Proses Pemerintahan Dikaitkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 1 (2022): 30.
Dinoroy Marganda Aritonang. “Pola Distribusi Urusan Pemerintah Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 49.
DPR RI. Risalah Pansus RUU Tentang Pemerintahan Daerah, Tanggal 11 September 2014. Jakarta: Bidang Arsip, dan Museum DPR RI, 2014.
———. Risalah Pansus RUU Tentang Pemerintahan Daerah, Tanggal 14 Juni 2012. Jakarta: Bidang Arsip, dan Museum DPR RI, 2012.
———. Risalah Pansus RUU Tentang Pemerintahan Daerah, Tanggal 9 April 2012. Jakarta: Bidang Arsip, dan Museum DPR RI, 2012.
Emmanuel Sujatmoko. “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan.” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2010): 185.
Fatmawati. “Analisis Penguatan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Lembaga Parlemen Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 41, no. 4 (2011): 712.
Harun. Konstruksi Perizinan Usaha Industri Indonesia Prospektif. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2012.
Heru Setiawan. “Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Terhadap PT.PLN (Persero), Dan Peluang Swasta Terhadap Industri Ketenagalistrikan (Suatu Tinjauan Yuridis).” Universitas Indonesia, 2011.
J. Kaloh. Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, Dan Perilaku Kepala Daerah, Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular, 2007.
KOMNAS HAM. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik Dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. Jakarta: KOMNAS HAM, 2009.
Lucia Charlota Octovina Tahamata dan Welly Angela Riry. “Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar Di Kota Ambon Saat Pandemi Covid-19.” Jurnal SASI 27, no. 2 (2021): 197.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Buku VII Keuangan, Perekonomian Nasional, Dan Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010.
Majda El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM: Menguai Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tahun Sidang 2000. Buku Dua. Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010.
———. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tahun Sidang 2002. Buku Lima. Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010.
Moch. Marsa Taufiqurrohman dan Dilla Restu Jayanti. “Regulasi Regenerasi Petani Dalam Konteks Ketahanan Pangan: Sebuah Upaya Dan Jaminan Perlindungan Hak Atas Pangan.” Jurnal HAM 13, no. 1 (2022): 35.
Oswar Mungkasa. “Bekerja Dari Rumah (Working From Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19.” The Indonesian Journal of Development Planning IV, no. 2 (2020): 139.
Owen Podger et.al. Beberapa Gagasan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Putra Perdana Ahmad Saifulloh. “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 235.
———. “Kewajiban Partai Politik Berideologi Pancasila Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Pandecta 11, no. 2 (2016): 180.
———. “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal RechtsVinding 11, no. 1 (2022): 157.
R. Herlambang Perdana Wiratraman. “Konstitusi & Hak-Hak Asasi Manusia Konsepsi Tanggung Jawab Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah 10, no. 5 (2005): 24.
Rahayu. Hukum Hak Asasi Manusia (Edisi Revisi). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015.
Rahayu et.al. “Pemenuhan Kewajiban Negara Terhadap Pekerja Terdampak Kebijakan Penanganan Covid-19 Di Kota Semarang.” Jurnal Ius Quia Iustum 8, no. 3 (2021): 625.
Rudy Hendra Pakpahan dan Eka NAM Sihombing. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Nasional.” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 2 (2018): 163–174.
S.H. Sarundajang. Birokrasi Dalam Otonomi Daerah, Upaya Mengatasi Kegagalannya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003.
Sudi Fahmi. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Ius Quia Iustum 18, no. 2 (2011): 212.
Tjip Ismail. Pengaturan Pajak Daerah Indonesia. Jakarta: Yellow Printing, 2007.
Winata, Olly Viana Agustine dan Muhammad Reza. Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya: Perlindungan Melalui Peradilan Konstitusional. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2020.
Yahya Ahmad Zein. Problematika Hak Asasi Manusia (HAM). Yogyakarta: Liberty, 2012.
Yudi Latif. Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, Dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Zaka Firma Aditya dan Abdul Basid Fuadi. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 153.