Problematika dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi yang Sentralistik
Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas persoalan kewajiban pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah di era yang sentralistik. Penulisan artikel bertujuan untuk mengetahui problematika penataan pembentukan Peraturan Daerah melalui pelaksanaan harmonisasi oleh pemerintah pusat. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif. Bermula daripada perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan SE Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Melalui Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011, dan SE Menteri Hukum dan HAM, ditambah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta konsep RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, pelaksanaan kegiatan harmonisasi Peraturan Daerah yang berasal baik dari usulan Kepala Daerah maupun usulan DPRD semula diselenggarakan secara horizontal oleh pemerintah daerah menjadi beralih ke lingkup vertikal pemerintah pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tujuan penataan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan yang hendak dicapai dari pelaksanaan harmonisasi satu atap oleh pemerintah pusat. Melalui harmonisasi yang sentralistik, diharapkan mampu menghasilan Peraturan Daerah baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota yang efektif, tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penelitian ini membahas persoalan kewajiban pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah di era yang sentralistik. Penulisan artikel bertujuan untuk mengetahui problematika penataan pembentukan Peraturan Daerah melalui pelaksanaan harmonisasi oleh pemerintah pusat. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif. Bermula daripada perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan SE Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-01.PP.04.02 Tahun 2019tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Melalui Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011, dan SE Menteri Hukum dan HAM, ditambah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta konsep RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, pelaksanaan kegiatan harmonisasi Peraturan Daerah yang berasal baik dari usulan Kepala Daerah maupun usulan DPRD semula diselenggarakan secara horizontal oleh pemerintah daerah menjadi beralih ke lingkup vertikal pemerintah pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tujuan penataan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan yang hendak dicapai dari pelaksanaan harmonisasi satu atap oleh pemerintah pusat. Melalui harmonisasi yang sentralistik, diharapkan mampu menghasilan Peraturan Daerah baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota yang efektif, tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Anggono, Bayu Dwi. 2020. Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press,
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konpress.
Ekatjahtjana, Widodo. 2008. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Peradilannya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sutra.
HR, Ridwan. 2020. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Depok: Rajawali Press.
Indrati, Maria Farida. 2021. Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi: “Gesetzgebungswissenschaft sebagai salah satu upaya menanggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan,” Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Istanto, S. F. 2017. Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV Ganda.
MD, Mahfud. 2017. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Depok: Rajawali Pers.
Nurbaningsih, Enny. 2019. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas. Depok: Rajawali Pers.
Nursadi, Harsanto, et. al. 2020. Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2020. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Redi, Ahmad. 2018. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal/ Artikel Ilmiah/ Laporan
Bunga, Marten. 2020. "Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah." Jurnal Hukum & Pembangunan 49.4 (2020): 818-833.
BN, Hermi Sari, Galang Asmara, dan Zunnuraeni. 2020. "Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia." Jurnal Dinamika Sosial Budaya 22.2 (2020): 314-335.
Hastuti, Evi, Fence Wantu, Lusiana Margareth Tijow. 2020. "Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi." Gorontalo Law Review 3.2 (2020): 137-152.
Laksana, I. Putu Dedy Putra. 2019. "Pengawasan Represif Pemerintah Pusat dalam Pembentukan Peraturan Daerah." Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 4.1 (2019): 119-131.
Lule, Alwadud. 2021. "Dualisme Pengujian Peraturan Daerah: Legitimasi Konstitusional Dan Mengakhiri Ambivalensi Penyelesaian Hukum." Jurnal Crepido 3.2 (2021): 110-119.
Nugroho, Muhammad Oki, Paisol Burlian, Arne Huzaimah. 2021. "Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsep Raperda Provinsi Pasca Lahirnya UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7.2 (2021): 759-778.
Syaprillah, Aditya. 2019. "Strategi Harmonisasi Penyusunan Peraturan Daerah Melalui Mekanisme Executive Preview." Borneo Law Review 3.2 (2019): 96-112.
Sopiani, Zainal Mubaraq. 2020. "Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal Legislasi Indonesia 17.2 (2020): 146-153.
Wacika, Kadek Tegar, Made Gde Subha Karma Resen. 2021. "Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Yang Diajukan Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9.9 (2021): 1577-1589.


