Pembatalan Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Jabatan Notaris
Abstract
Notaris dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Pengawasan Notaris didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Berdasarkan hasil pengawasan, seorang Notaris dapat diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila melakukan pelanggaran berat. Notaris dapat mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana tercatat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/G/2019/PTUN.KT yang mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.55.AH.02.04 Tahun 2019. Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penilitian ini yaitu apakah penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian ini juga menganalisis tanggung jawab yang timbul setelah keputusan tersebut dikeluarkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Dengan menerapkan teori tanggung jawab, teori kepastian hukum serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum namun belum memenuhi asas kecermatan. Sedangkan merupakan tanggung jawab Menteri untuk mencabut keputusan yang telah dibuat serta mengembalikan status Notaris dengan cara mengangkat kembali sebagai Notaris di tempat semula
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Abdullah, Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen (Jakarta: Kencana, 2017)
BPHN, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional 2018 (Jakarta, 2018)
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Terjemahan Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (Bandung: Nusa Media, 2008)
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005)
Patrik, Purwahid, Asas Etikat Baik Dan Kepatutan Dalam Perjanjian (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1986)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 1982)
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah (Jakarta: Kanisius, 1982)
W. Riawan Tjandra, Teori Dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2010)
Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Bernard L. Tanya, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia, Lintas Ruang Dan Generasi (Yogyakarta`: Genta Publishing, 2010)
Partners, Michael Agustin, ‘Memahami Asas Pengujian Ex Tunc dan Ex Nunc dalam Sengketa Tata Usahaa Negara’, 16 September 2019
Sitorus, Tioma Nurshinta Margareth, ‘Implikasi Hukum Atas Pembatalan Akta Notariil Perjanjian Waralaba Melalui Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 799/PDT.G/2017/PN.TNG’, Indonesian Notary Universitas Indonesia, Vol 1, No (2019), 5–34
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.55.AH.02.04 Tahun 2019
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005, p. 125
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/G/2019/PTUN.KT