ANALISIS PENCEGAHAN TINDAKPIDANA PENDANAAN TERORIS PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Wenda Hartanto

Abstract

Praktik tindak pidana pendanaan dan pencucian uang yang berhubungan dengan kegiatan terorisme berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan pemanfaatan teknologi sehingga peran penegakan hukumnya memunculkan sejumlah kendala karena melintasi batas territorial negara pada komunitas asia tenggara oleh karena itu bangsa Indonesia konsisten dengan upaya pemberantasan terorisme melalui sejumlah perangkat aturan hukum nasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum dan kondisi kekinian sampai pada pengakuan dunia internasional .

Keywords

Tindak pidana pendanaan; pencucian uang; terorisme; penegakan hukum

Full Text:

PDF

References

Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer diIndonesia, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005)

Arabinda Acharya, Terorist Financing in Southest Asia dalam Terrorism in South and Southest Asia in The Coming Accade, Editor Daljit Singh, Institute of Southest Asian Studios, Singapore, 2009

Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penulisan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bak_, 2004

Bismar Nasution, Rezim Anti Money Laundering, (Bandung: Books Terrance & Library, 2005

Erman Rajagukguk, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2004

Luqman Hakim, Terorisme Indonesia, Forum Studi Islam, Surakarta : Surakarta (FSIS), 2004

Mudzakkir,Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,Jakarta 2008

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkembangan dan Penanggulangan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara dan Kejahatan Transnasional, Jakarta, September 2008

Tim Penulis Dewan Ketahanan Nasional, Keamanan Nasional : Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan bagi Bangsa Indonesia (Jakarta : Dewan Ketahanan Nasional, 2010)

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang nomor 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana

Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang nomor 15 tahun 2008 tentang pengesahan bantuan timbal balik

Undang-Undang nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme

Keputusan Menteri Luar Negeri RI nomor:01/B/RO/IV/2015/01 tentang Rencana strategis Kementerian Luar negeri 2015-2019

Internet/website

Ditpolkom.Bappenas.go.id/basedir/politik Luar Negeri/1 (Indonesia dan Isu global/3)Terorisme/isuTerorisme.pdf.(diakses pada tanggal 16 februari 2016)