Problematika TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Peluang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Abstract
Abstrak
Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengalami transformasi dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara. Transformasi tersebut berimplikasi terhadap kewenangan MPR, dimana sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) MPR berwenang mengeluarkan TAP MPR/S sedangkan pasca Amandemen UUD 1945 menjadi tidak berwenang. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kembali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), TAP MPR/S dimasukkan kembali kedalam hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b. Hal itu menimbulkan problematika serius dalam konsep negara hukum Indonesia dan sekaligus merugikan hak konstitusional warga negara. Pasalnya tidak ada lembaga negara yang berwenang menguji TAP MPR/S jika ditemukan bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAP MPR yang masih berlaku sekarang masih mengikat keluar meskipun MPR tidak berwenang lagi mengeluarkan TAP MPR/S. Penelitian ini memberikan rekomendasi yaitu; pertama, TAP MPR/S yang berlaku mesti diubah menjadi undang-undang supaya dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi; dan kedua, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan penafsiran konstitusi dengan menerima permohoanan judicial review TAP MPR/S terhadap UUD 1945 sepanjang TAP MPR/S yang masih berlaku belum diubah menjadi Undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2011.
———. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006. www.mahkamahkonstitusi.go.id.
———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia : Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Syafa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. I. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Batubara, Cosmas. Mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat: Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Produk-Produknya. Jakarta: Yayasan Aristokrasi, 1992.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 1st ed. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Isra, Saldi. Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, Dan Dinamika Konstitusional. Depok: Rajawali Press, 2020.
Kusnardi, Moh., dan Bintan R. Saragih. Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Gramedia pustaka utama, 1994.
Manan, Bagir, dan Kuntana Magnar. Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico, 1987.
Marijan, Kacung. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 13th ed. Jakarta: Kencana, 2017.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
———.Dasar Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001.
Naning, Ramdlon. Cita Dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983.
Nazriyah, Riri. MPR RI : Kajian Terhadap Produk Hukum Dan Prospek Di Masa Depan. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.
Sitabuana, Tundjung Herning. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2020.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. 17th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Suny, Ismail. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta: Aksara Baru, 1978.
Triwulan, Titik, dan Ismu Gunadi Widodo. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.
Wheare, K.C. Konstitusi Konstitusi Modern. 5th ed. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2015.
Yani, Ahmad. “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Responsif: Catatan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Artikel jurnal
Aditya, Zaka Firma, dan Muhammad Reza Winata. “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia).” Negara Hukum 9, no. 1 (2018): 79–100.
Anwar, Syamsul. “Teori Pertingkatan Norma Dalam Usul Fikih.” Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol.50, no. No.1 (2016).
Arliman, Laurensius. “Kedudukan Ketetapan Mpr Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Lex Jurnalica (Journal of Law) 13, no. 3 (2016): 158–170.
Mahardika, Ahmad Gelora. “Politik Hukum Hierarki Tap Mpr Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019).
Saoki Oktava, M. “Eksistensi Ketetapan Mpr/S Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (the Existence of Mpr/S Provision in Hierarchy of Laws and Regulations in Indonesia).” Jurnal IUS 5, no. 1 (2017): 120–142.
Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Media Hukum IX, no. 2 (2009): 48–59.
Sati, Nisrina Irbah. “Ketetapan MPR Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 (2019): 834–846.
Wicaksono, Dian Agung. “Implikasi Re-Eksistensi Tap Mpr Dalam Hierarki Peraturan Perundang- Undangan Terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum Yang Adil Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2013): 143–178.
Widayati. “Perbandingan Materi Muatan Ketetapan Mpr Pada Masa Pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, Dan Era Reformasi.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 1 (2016): 127–137.
Sumber Internet
Isra, Saldi. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Implikasinya Terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2010. https://www.saldiisra.web.id/index.php/buku-jurnal/jurnal/19-jurnalnasional/384-perubahan-undang-undang-dasar-1945-dan-implikasinya-terhadap-sistem-ketatanegaraan-indonesia.html.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389).
Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, 2011.
TAP MPR Nomor III Tahun 2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000
Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009
Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 145/PUU-VII/2009